Terkait Konflik Tanah Wakaf di Kota Galuh Perbaungan, Ini Kata dr Riski Ramadhan

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Tanah seluas 47 Ha yang terletak di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang telah di Wakaf kan pada Yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam merupakan tanah yang diwakafkan oleh Alm Tengku Darwisyah pada tahun 1948.

Terkait kasus tanah wakaf ini, Ketua DPRD  dr. M Riski Ramadhan Hasibuan telah menerima pengaduan, dan langsung meninjau lokasi di lokasi tanah Wakaf tersebut.

Dalam kunjungannya de Riski mengatakan bahwa Tanah Wakaf tersebut sudah sesuai dengan fungsinya karena yang namanya Wakaf sudah diwakafkan oleh ahli warisnya untuk dipergunakan pada bidang Sosial sesuai aturan yang ada.

“Yang jadi permasalahan Tanah Wakaf itu telah dinaungi rumah rumah yang permanen termasuk berdirinya sebuah Rumah Ibadah Klenteng di Tanah Wakaf tersebut inilah permasalahan di awal” , sebut dr. Riski.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *