Liputan DAERAH

Terkait Konflik Tanah Wakaf di Kota Galuh Perbaungan, Ini Kata dr Riski Ramadhan

Ditulis oleh Liputan68 pada 20 Agustus 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Tanah seluas 47 Ha yang terletak di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang telah di Wakaf kan pada Yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam merupakan tanah yang diwakafkan oleh Alm Tengku Darwisyah pada tahun 1948.

Terkait kasus tanah wakaf ini, Ketua DPRD  dr. M Riski Ramadhan Hasibuan telah menerima pengaduan, dan langsung meninjau lokasi di lokasi tanah Wakaf tersebut.

Dalam kunjungannya de Riski mengatakan bahwa Tanah Wakaf tersebut sudah sesuai dengan fungsinya karena yang namanya Wakaf sudah diwakafkan oleh ahli warisnya untuk dipergunakan pada bidang Sosial sesuai aturan yang ada.

“Yang jadi permasalahan Tanah Wakaf itu telah dinaungi rumah rumah yang permanen termasuk berdirinya sebuah Rumah Ibadah Klenteng di Tanah Wakaf tersebut inilah permasalahan di awal” , sebut dr. Riski.

Lanjut dr Riski, bahkan kami menerima  pengaduan tentang Tanah Wakaf itu ke DPRD Sergai dan pengaduan itu kami terima, saya pun langsung turun ke lokasi tersebut dan berkordinasi pada tokoh tokoh di lokasi serta menanyakan data datanya, tapi ada permasalahan dan Konflik Internal tentang kepengurusan para nazir yaitu adanya dualisme kepengurusan dan wadah  badan Wakaf telah habis masa Periodenya.

“Kepala Desa Kota Galuh Bima Surya Jaya sudah menginformasikan masalah tersebut ke Provinsi akan tetapi belum ada tindak lanjutnya”, pungkas Ketua DPRD Sergai.

Beliau juga akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Romo H.R Muhammad Syafii, SH.M.Hum selaku pemilik Rumah Aspirasi Romo Center agar bisa memfasilitasinya.

(Dipa).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian