Prof Saidurrahman Sebut Kasus Yang Menimpanya Sarat Nuansa Politis

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman MAg, sebut jika kasus yang menimpanya dijadikan tersangka serta menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi gedung kuliah terpadu, sarat nuansa politis terkait suksesi Rektor UINSU.

Sebagai tokoh masyarakat, pemuka agama serta pengamal Pancasila yang baik, Saidurrahman mengatakan tidak mungkin ia melakukan korupsi dalam pembangunan gedung kuliah terpadu itu.

Namun karena kepentingan politis suksesi rektor, ada pihak tertentu yang ingin mengganjalnya kembali menjadi Rektor UINSU priode kedua dengan melaporkannya terkait pembangunan gedung yang belum selesai itu ke Polda Sumut.

Hal itu disampaikan Prof Saidurrahman saat ditanyai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut sebagai saksi mahkota pada persidangan kasusnya bersama dua terdakwa lainnya yakni Syahruddin dan Joni Siswoyo secara virtual, di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/11) sore.

“Kasus ini sarat politik. Sebenarnya ini tidak ada masalah karena tidak ada kerugian negara dalam pembangunan gedung itu sebab dana jaminan nilai sisa pekerjaan yang disetor kontraktor sudah dicairkan KPPN dan kembali masuk ke kas negara. Tapi penyidik di Polda Sumut mencari-cari kesalahan dengan mengatakan ada kerugian negara berdasar audit ITS dan BPKP,” ujarnya.

Saratnya nuansa politis dalam kasus ini semakin terlihat saat penetapan tersangka pada dirinya dilakukan 1 hari menjelang ia dilantik kembali sebagai Rektor UINSU, untuk menggagalkan acara pelantikan oleh Menteri Agama RI. Namun setelah penetapan tersangka, kasusnya menggantung hingga hampir 9 bulan.

“Saya sudah menanyakan ke penyidik apa 2 alat bukti yang mereka miliki sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi penyidik mengatakan nanti disampaikan di pengadilan. UINSU juga telah beberapa kali menyurati BPKP untuk meminta nilai kerugian negara, tapi tidak pernah diberikan dan nilai kerugian negara Rp10,3 miliar itu diketahui dari penyidik,” papar Saidurrahman.

Kemudian ketika ditanya JPU lantas kenapa ia menyetorkan dana Rp10,3 miliar sebagai pengganti kerugian negara, serta harusnya siapa yang mengembalikan kerugian dalam pembangunan gedung itu, Prof Saidurrahman mengatakan pengembalian dana itu karena diminta oleh penyidik.

“Yang meminta pengembalian itu penyidik karena katanya ada kerugian negara, dan penyidik mengatakan jika sudah dikembalikan penyidikan kasusnya bisa dihentikan atau SP3. Kemudian setelah saya berdiskusi dengan keluarga dan sejumlah tokoh, untuk menjaga marwah dan nama baik UINSU serta demi harga diri saya dan jabatan yang saya emban, maka saya dahulukan mengembalikannya,” sebutnya.

Keputusannya untuk mendahulukan pengembalian kerugian negara seperti yang disampaikan penyidik walau BPKP belum ada menerbitkan surat penagihan pengembalian kerugian negara, ia ambil karena kontraktor telah membuat perjanjian tertulis dengan PPK akan bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara.

“Tanggungjawab pengembalian kerugian negara itu memang ada pada kontraktor. Kontraktor sudah buat surat perjanjian pengembalian, tapi karena belum juga dikembalikan, sebagai incumbent saya tidak ingin masalah ini jadi persoalan di UINSU. Sehingga dengan niat baik saya dahulukan mengganti kerugian negara itu menggunakan uang pribadi dari hasil menjual sejumlah aset serta berhutang ke sejumlah teman. Tapi ternyata, meski tidak ada lagi kerugian negara tapi saya tetap dijadikan terdakwa,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan Sofwan Tambunan selaku pengacaranya kenapa ia tidak bertahan pada penilaian Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK) bahwa tidak ada kerugian negara dalam pembangunan gedung itu sebab dana jaminan sisa pekerjaan telah dicairkan, Prof Saidurrahman kembali menegaskan pengembalian dana Rp10,3 miliar itu karena diminta oleh penyidik, sebab penyidik hanya berpatokan pada audit yang mereka minta dari ITS dan BPKP.

Terkait dana pinjaman Rp2 miliar yang diserahkan Marhan dari Joni Siswoyo kepada Marudut yang juga ditanyakan jaksa, Prof Saidurrahman mengatakan ia tidak pernah menyuruh Marudut untuk mencari pinjaman uang. Dan dana Rp2 miliar itu juga tidak diserahkan kepadanya atau tidak pernah diterimanya.

“Sebagai Rektor dan KPA, saya tidak berhubungan dengan Marudut dan tidak pernah menyuruhnya mencari pinjaman, dan saya juga tidak pernah menerima dana itu. Tapi karena ada surat somasi untuk pengembalian pinjaman Rp2 miliar dari kontraktor, demi menjaga nama baik UINSU dan agar tidak menjadi persoalan, dana itu saya kembalikan,” ujarnya.

Terkait pertanyaan jaksa kenapa dirinya menyetujui adanya adendum kepada kontraktor padahal proyek belum selesai hingga berakhir kontrak pada 26 Desember 2018, Prof Saidurrahman menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dari Menteri Keuangan terhadap proyek yang belum selesai hingga akhir tahun pilihannya hanya 2 yakni memutuskan kontrak atau memperpanjang kontrak dengan membuat adendum.

“Karena niat baik, setelah kita teliti perpanjangan layak dilanjutkan karena tinggal 8,9% lagi. Kemudian saya juga ikut meninjau ke lokasi banyak barang yang sudah tersedia tapi belum terpasang. Kita percaya pada KMK yang dikontrak dan sudah buat penilaian, karena kalau tidak percaya dengan KMK itu malah melanggar hukum,” katanya.

Sudah Jalankan Aturan

Sementara itu, Syahruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, saat dimintai keterangannya sebagai saksi mahkota oleh JPU dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa sebagai PPK ia telah menjalankan aturan tentang pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan gedung kuliah terpadu itu.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *