JAKARTA—LIPUTAN68.COM—Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai keputusan ini adalah bentuk keberanian politik Anies.
“Saya menyebutnya keberanian secara politik,” kata dia dalam konferensi pers daring, Sabtu, 18 Desember 2021.
Hari ini Anies mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 dari semula hanya Rp 37.749 (0,85 persen) menjadi Rp 225.667 (5,11 persen). Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp Rp 4.641.854.
Said menuturkan, kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen bakal menguntungkan pengusaha. Dia mengutip pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bahwa kenaikan upah 5 persen bakal menumbuhkan daya beli masyarakat secara nasional hingga Rp 180 triliun.
Jika dalam skala ibukota, Said memprediksikan, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai puluhan triliun. “Jadi bergembiralah pengusaha,” ucap dia.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga merasa, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berani menaikkan UMP dengan mempertimbangkan tumbuhnya daya beli masyarakat, seperti yang disampaikan Suharso.
“Pak Anies sangat cerdas mengalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi,” jelas dia.
Sebelumnya, UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yakni dari Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 4.453.935,536. Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
