Bah! Ketua Komisi A Ditantang Calon Komisioner KPID Sumut Soal Regulasi

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto di media massa ihwal penolakan penetapan tujuh nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 hanya sebagai sebuah dinamika, memantik kisruh seleksi lembaga adhoc di bidang pengawasan penyiaran menjadi panjang.

Pasalnya, calon komisioner KPID Sumut menantang politisi dari PKS tersebut untuk buka-bukaan soal regulasi yang dimaksud, secara tatap muka dalam pertemuan resmi yang menghadirkan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting serta disaksikan seluruh rekan-rekan media massa.

Disampaikan oleh narahubung aksi penolakan 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, T Prasetiyo MIKom dan Dr Topan Bilardo Marpaung, Sabtu (29/1/2022) siang, penyebutan sesuai regulasi sebagaimana dimaksudkan Hendro terlalu politis.

Jika memang sesuai aturan, Hendro diminta untuk menjelaskan terkait adanya peserta yang tidak mengikuti syarat fit and proper test bisa diloloskan ke dalam 7 nama terpilih. Serta seperti apa pula regulasi penentuan skoring yang dinilai hanya beberapa dewan, kemudian dimufakatkan oleh seluruh anggota Komisi A yang tidak ikut menyaksikan uji kelaikan secara langsung.

“Kalau dikatakan ini dinamika, tidak sesederhana itu. Inilah kesalahan yang terus dibiarkan, seolah-olah benar. Secara kasat mata saja, rekan kita atas nama Ahmad Zainal Lubis menyaksikan sendiri, ada peserta yang saat uji kelayakan dan kepatutan tidak membawa bahan pemaparan. Padahal itu jadi syarat wajib. Inikah yang disebutnya sesuai regulasi,” ungkap Prasetiyo.

Ditambahkan Topan, mereka juga menyampaikan keraguan kepada anggota legislatif dari dapil XII Binjai dan Langkat tersebut dalam memberikan penilaian. Sebab, sejak pukul 12.00 WIB fit and proper test diskors istirahat, dan dimulai pukul 14.15 WIB, ia termasuk salah seorang bagian dari Komisi A yang tidak muncul. Hendro hadir kembali jelang penutup uji kelaikan dan kepatutan.

“Jadi yang rekan-rekan calon komisioner pertanyakan adalah seperti apa regulasinya. Katanya dinilai, kalau diberi nilai kok bisa hanya beberapa dewan yang memberi nilai terus sudah menjadi keputusan. Kalau itu hasil mufakat, kami setuju. Tapi itu pun anggota dari Fraksi PDI Perjuangan bilang dan viral bukan mufakat mereka,” bebernya.

Karenanya mereka mengajak publik untuk berpikir jernih kalau memang ini sudah mufakat, terus kenapa dilakukan seleksi.

“Bagus dari awal mereka tunjuk saja nama-namanya, jangan dibuat seleksi kalau sekadar meramaikan,” tukas Topan.

Calon komisioner lain, Valdesz Junianto Nainggolan, mengatakan terkait masalah semangat yang disebutkan Hendro sebagai penilaian, itu dianggap melecehkan intelektualitas calon-calon komisioner.

‘Apa kuantifikasinya? Semangat itu parameternya seperti apa indikatornya, apa turunan numeriknya yang akhirnya bisa menjadi skor,” katanya.

Valdesz mengungkapkan, ada calon komisioner yang jauh-jauh datang dari Tabagsel, Kisaran, Siantar, ada yang kerjakan presentasi sampai 26 halaman dengan video dan grafis yang modern.

“Apa itu bukan semangat? Jadi semangat yang seperti apa menurut dia? Jangan-jangan ada semangat yang lain,” pungkasnya. (LM-02)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *