MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto, sah diperkarakan ke pengadilan oleh 7 (tujuh) calon komisioner KPID Sumut 2021-2024, di mana seleksi tersebut berlangsung ricuh pada 21 Januari 2022.
Hendro Susanto diperkarakan atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor registrasi online perkara PN MDN-052022GCC tertanggal 11 Mei 2022.
Ke-7 calon komisioner itu adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, Topan Bilardo Marpaung, T. Prasetyo, M. Ludfan Nasution, dan Edi Irawan.
“Kami sepakat tindakan Hendro Susanto sudah tidak bisa ditolerir. Perbuatan melawan hukumnya terang dan jelas. Dia selaku ketua Komisi A yang memimpin rapat pemilihan tidak mematuhi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman,” kata Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani (foto) seusai mendaftarkan gugatan ke PN Medan, Rabu (11/5/2022) malam.
Setelah itu lanjut Ranto, surat monitoring dari Ombudsman juga sudah dikirimkan tapi tindakan korektif tak juga dilakukan Hendro.
