Diam Adalah Emas Tapi Bicara Baik Adalah Berlian. Maka Berbuat Baiklah!
“Keheningan hanya menakutkan bagi orang-orang yang secara kompulsif mengucapkan kata-kata” – William S. Burroughs (penulis & seniman)
Oleh P. Kons Beo, SVD
Ketika bicara lepas kendali
Mari kita kembali lagi ke suara Kaharuddin. Koordinator BEM Seluruh Indonesia itu pasti tetap diingat seantero Indonesia. Keberaniannya untuk bicara âpatut diakuiâ. Di HOTROOM Metro TV, 14 April 2022 kemarin itu Kaharuddin sudah tampil bersuara. Dipandu oleh host sekelas Hotman Paris lagi. Ada inti bicaranya yang kontroversial.
Kaharuddin punya satu pertanyaan menukik tentang hari-hari ini, saat kini, di rezim ini: âKita peroleh kesejahteraan ? Apakah kita peroleh kebebasan?â Lepaskan dulu kesejahteraan. Sebab yang namanya âkesejahteraanâ selalu punya jalan panjang dalam proses yang terus berlanjut. Tetapi tentang kebebasan? Ya, kebebasan berbicara dan berpendapat itu?
Adakah kebebasan berbicara dan berpendapat ditekan dan digembos di alam Indonesia saat kini ? Rasanya ini tak butuh telaah teramat ilmiah demi satu pembuktian. Banyak suara geram menantang. Terasa terlalu naif untuk yakini apa yang disuarakan Kaharuddin. Sepertinya ia hanya berjuang untuk âcoba-coba berpendapatâ. Tak peduli sedikit pun akan prinsip âcontra factum argumentum non valetâ (lawan fakta pernyataan tak kuat).
Benarkah di masa Orba, Indonesia sesuka hati untuk berpendapat ? Tanpa rasa cemas dan takut akan sikap represif rezim ? Saat Soeharto berkuasa sepanjang 32 tahun itu, benarkah ada demo berjilid-jilid sebagai tanda bahwa sungguh âIndonesia bebas bicara dan bebas berpendapat serta bebas bermanuver dalam politik ?â
Undang-undang demi bebas bicara atau berbicara sesuai pedoman undang-undang?
Bila disinyalir Indonesia bebas bicara sebelum era reformasi, pendapat umum pasti membantahnya. Sama halnya jika di era Indonesia kini terasa kebebasan berpendapat sungguh ditekan. Jika Indonesia ingin bicara âlepas bebasâ maka yang jadi rujukannya adalah UUD Pasal 28 e ayat 2. Di situ jelas terbaca âSetiap orang bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.â
Undang-Undang No 9 Tahun 1988 bicara lugas tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Maka jelas kebebasan berpendapat setiap orang sungguh dijamin dan dilindungi atas dasar hukum. Namun tetap menjadi atensi serius untuk mendalami pemahaman semestinya tentang: bebas untuk bicara dan berpendapat atau merdeka menyampaikan pikiran.
âBebas berpendapatâ yang ditafsir dalam artian kasar âseenaknya berbicaraâ tentu berdampak pada konsekuensi yang lebih luas. Hukum yang elegan tentu tak menyasar isi pikiran dan kebebasan berpendapat atas dasar varian sudut pandang atau perspektif positif di tataran saling memperkaya.
Mari bicara dalam semangat Indonesia
UUD 1945 tetap menjamin hak setiap warga untuk nyatakan pikiran dan sikap. Namun, tak bisa dilupakan bahwa Pasal 28 e ayat 2 itu sungguh menderang tegaskan tentang koridor âsesuai dengan hati nuraninyaâ. Jadi persoalan serius jika âbebas bicara dan bebas berpendapatâ itu ternyata tak citrakan âalam hati nurani yang tulus, hening dan beningâ.
Bebas bicara tanpa guideline yang paten pada akhirnya bisa buyarkan tujuan yang hendak dicapai. Atau malah hanya memperkeruh suasana atau keadaan. Tidakkah sering terjadi bahwa kebebasan berbicara sering ternoda dalam modusnya yang cenderung liar serta destruktif-anarkis ?
Bagaimana pun dari kisah Kaharuddin dapat didalami beberapa hal penting sebaliknya. Ada koridor yang pantas dicermati dan dilewati dalam kebebasan berbicara dan berpendapat (cf Dwi Nikmah Puspitasari, Kebebasan Berpendapat dalam Media Sosial, 2017).
Pertama, bahwa âbicara dan berpendapatâ butuhkan bahannya yakni informasi. Informasi itu digali dari berbagai pihak, bersifat mendalam dalam kajiannya. Dan tentunya agar informasi itu dapat dipahami dalam berbagai sudut pandangnya. Asal berteriak histeris tanpa menangkap dan tahu akan informasi lengkap dan utuh tentang substansi tuntutan demo, misalnya, sering terjadi.
Dan lagi, bahwa informasi sering dikaburkan oleh apa yang disebut sebagai âmalpraktek kompetensiâ. Sebab banyak kali terjadi bahwa tak selamanya bicaranya seorang yang tergelar pakar hukum tata negara, misalnya, isi bicaranya akan selalu beraroma kepakarannya dalam ketatanegaraan! Seorang yang (terlanjur) diyakini sebagai filsuf tak selamanya bicaranya berkiblat pada âcinta akan kebijaksanaanâ. Malah bisa lebih menanamkan virus sesat berpikir (logical fallacy) dan jauh dari kearifan.
Demikian, seorang yang (terpaksa) bergelar alim ulama atau rohaniwan, tak selamanya berbicara tentang nilai-nilai kehidupan manusia dalam alam toleransi kebersamaan. Malah, bicaranya bisa saja menjadi sumber keresahan umum dengan âdiksi-diksi suram dan seram yang hanya bikin suasana pecah belah sana-siniâ.
Kedua, dibutuhkan apa yang disebut kategorisasi. Asal bebas bicara sering terbelenggu pada rana subjektif. Komentar sering hanyalah sebatas prasangka pribadi, atau bahwa ada kecenderungan untuk memihak tanpa dasar. Sungguh tak bijak bila tak dapat dibedakan antara entitas ad rem et ad hominem.
Sering ada tendensi untuk tak cerdas memahami objektivitas masalah yang sebenarnya. Tetapi bahwa kita harus membela matian-matian âkita punya orangâ. Dan mesti membabat âsiapa pun orang kelompok mereka di sana dan dari sana punyaâ. Berat memang. Bukankah kelompokisme, grupisme adalah polusi tak sedap, pengap dan tak sehat dalam satu kebersamaan (komunio) ?
Ini belum lagi bila bebas bicara dan berpendapat itu berkaitan dengan soal kepentingan. Adakah sesuatu yang agung mulia selain kepentingan yang lebih luas dan umum serta menjawabi harapan sebanyak mungkin orang ? Massa tentu mesti bersuara tegas dan jelas jika kepentingan umum dan hak-hak dasar terzalimi oleh otoritas yang opresif dan penuh kesewenangan.
Ketiga, bahwa amat berbahaya jika tak ada apa disebut persepsi yang sehat. Ini tegaskan adanya kedalaman analisis atas segala informasi yang ditangkap. Kita tidak asal bicara soal punya data. Tetapi bahwa data itu sungguh valid. Ia telah lewati kajian atau penelusuran yang sahih.
Maka amat dibutuhkan data yang benar dan sungguh atas dasar kebenaran faktual. Atau sekian banyak informasi yang bergerak cepat dan sekian bebas itu, mesti berangkat dari kajian yang tepat. Semuanya penting untuk tak bermuara pada persepsi yang rapuh dan retak.
Informasi sesat yang ditempel oleh analisis yang eror pasti berujung pada persepsi yang lemah. Situasi jadi kabur dan banyak khaos-nya disebabkan oleh apa yang disebut sebagai hoaks, propaganda sesat, hasutan tanpa otak dan hati, penggiringan opini ke jurang kekerasan dengan pelbagai tindak intoleran.
Persepsi yang kabur pun terlahir pula dari sikap dan tindak manipulatif otoritas. Apa yang disuarakan oleh penguasa tidaklah identik kepastian dan kebenaran. Jika tidak, pasti terbentuklah rezim kepastian dan kebenaran yang tak terkendali. Tetapi wajiblah, adalah keharusan moral bahwa insan penguasa dan otoritas mesti berbicara atas nama kebenaran demi sekian banyak orang yang haus dan sungguh rindukan kebenaran, keadilan dan perdamaian.
Keempat, bahwa suara kata-kata itu berdampak. Suara itu tidak ditujukan kepada alam raya. Tetapi ia menyasar pada pikiran dan hati sesama. Di sinilah siapa pun pembicara berhadapan dengan kondisi psikologis pendengar lainnya.
Terdapat tanggung jawab moral-sosial dalam setiap kata, ucapan, seruan serta ajakan. Di sinilah kemampuan discernment pada logos (kata) yang mesti berdampak pada keteduhan hati pribadi dan ketenteraman bersama (lingkungan).
Sekian banyak kata-kata bijak yang digali, ditemukan serta jadi kunci positif demi nilai-nilai hidup yang asri. Tetapi, tidakkah bertebaran pula kata-kata provokatif yang rentan perpecahan dan pertikaian? Di sini, manipulasi kata mudah terjadi demi libido segala kepentingan yang sempit. Apalagi bila berkaitan dengan naluri akan kekuasaan serta ketamakan akan yang fana.
Kita bisa saja alami situasi massa yang rentan manipulasi, rentan penyesatan serta rentan cuci otak demi tindakan-tindakan yang anarkis. Tetapi sebaliknya pula, bukankah terdapat kesadaran publik akan kecerdasan memilah kata dan seruan? Sebab tak semua orang yang sekian naif untuk terjebak dalam arus penggiringan opini dan dramatisasi keadaan.
âOrang sudah pada pintarâ dalam membaca self-mechanism atau tindakan menyelamatkan diri dan juga demi kepentingan sendiri melalui pencitraan, sikap hati menjerit penuh baperan, rasionalisasi lewat tata kata âmasuk akal yang tak berakalâ, atau pun hingga pada playing victim yang mengimpikan harga tebusan belas kasih!
Akhirnya⌠Â
Tumpah darah Indonesia terkesan semakin bebas bicara. Bebas bicara tanpa kendali, tanpa norma hati nurani dan tanpa kesadaran moral publik bisa berujung pada âair mata mengalir dan bahkan darah yang tertumpahâ.
âSalah kata, salah ucap, pun salah cara menyampaikanâ bisa berujung pada keretakan relasi di level apa saja. Namun, kita memang tak pernah boleh kehilangan semangat kerukunan dan kekeluargaan. Jalan musyawarah, silaturahmi, duduk bersama, berdialog, adalah tradisi luhur berbicara demi permufakatan. Semuanya demi membawa harapan kepada arah hidup yang lebih baik.
Verbo Dei Amorem Spiranti
Redaksi : SS

Tinggalkan Balasan