Ayah Tina Korban Kecelakaan Maut Minta Sopir Dijerat Pasal Pemberatan

Malang,liputan68.com,Sujono, orang tua Navisha Valentina Maharani memenuhi panggilan penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan, Rabu (13/7/22) kemarin. Sujono didampingi penasihat hukumnya Abdusy Syakur, SH dan Herdi Susani, SH yang tergabung dalam tim advokasi LPBH NU Kabupaten Malang.

Kedatangan Sujono bersama tim kuasa hukum ini, untuk diminta keterangan sebagai saksi atas kasus kecelakaan yang menimpa anaknya, Navisha Valentina Maharani. Tina sapaan akrab Navisha Valentina Maharani adalah pelajar yang menjadi korban kecelakaan maut di jalan raya jurusan Pasuruan-Malang di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/7/22) lalu.

“Kami memenuhi panggilan penyidik Unit Laka Lantas Pasuruan untuk dimintai keterangan selaku ahli waris atau orangtua korban Navisha Valentina Maharani,” ujar Abdusy Syakur, SH kuasa hukum Sujono.

Selain diminta keterangan sebagai saksi, juga untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap sopir truk berjalan fair. Tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami juga percayakan kepada penyidik dalam menangani kasus ini akan bekerja secara profesional. Terbukti dengan sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dan telah menahannya jelasnya

Mewakili pihak keluarga, Abdusy Syakur, SH berharap sopir truk diterapkan pasal pemberatan. Karena sebelumnya sopir truk itu berusaha melarikan diri.
Sopir truk dianggap sengaja tidak menghentikan kendaraannya. Tidak memberikan pertolongan. Atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *