Perluas Pangsa Pasar PMI Awak Kapal, INMAF Dideklarasikan

LIPUTAN68.COM denpasar- Indonesia Manning Agency Forum (INMAF) atau Forum Keagenan Awak Kapal Indonesia dideklarasikan di Prime Plaza Hotel Sanur Bali, Senin, 12 September 2022.

Acara deklarasi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Bidang Kokesra, Dr.H.Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari, Wakil Ketua MPR RI, Dr. Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, Dirjen Binapenta & PPK Kemnaker RI, Suhartoyo, Direktur Bina P3MI Kemnaker, Rendra, Anggota DPD RI, Tokoh Masyarakat Bali, Anggota INMAF dan para Pekerja Migran Indonesia.

Ketua Umum INMAF, Daniel Paulus Ferdinand dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menjembatani pengusaha kelautan indonesia dalam penempatan serta perlindungan terhadap Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.

Kemudian, Ketum INMAF, Daniel Paulus Ferdinand menyampaikan, bahwa INMAF merupakan perkumpulan dari perusahaan-perusahaan perekrutan dan penempatan Awak Kapal.

Bahkan pihaknya dari INMAF menjadi mitra pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja yang menangani bidang Pekerja Migran Indonesia Awak Kapal.

Disebutkan, INMAF sebagai satu-satunya dan pertama kali bermitra dan berafiliasi dengan Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Saat ini perizinan kami ada di Kementerian Tenaga Kerja Ri dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2022,” jelasnya.

Menariknya, dikatakan Ketum Daniel, didirikan INMAF bertujuan untuk memperluas pangsa pasar Pekerja Migran Indonesia Awak Kapal dan bisa mengatasi regulasi-regulasi serta mencari solusi pada masa transisi atau perubahan.

“Perubahan regulasi kami dari PM 84 Tahun 2013 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan mengarah ke PP Nomor 22 Tahun 2022,” paparnya.

Selain itu, Ketum Daniel juga menyampaikan, bahwa saat ini yang menjadi kendala adalah dana setor sejumlah Rp 1,5 milyar, yang disebutnya terdapat perbedaan antara Lembaga Perekrutan Awak Kapal untuk pelaut dengan daratan.

“Karena, kami memiliki suatu peraturan yang tidak bisa menarik biaya perekrutan secara langsung kepada pelaut dan dalam hal perlindungan, pelaut sudah dilindungi oleh mayoritas, klien kami sudah menjadi anggota VNI Club,” terangnya.

Ditambahkan, apabila terjadi kecelakaan itu sudah ditanggung oleh perusahan asuransi yang dimiliki kapal-kapal tersebut, terutama kapal pesiar dan kapal niaga lainnya.

“Mungkin yang banyak masalah di kapal ikan, tapi kami yakin, apa dilakukan pemerintah itu yang terbaik, karena ini sebagai perlindungan untuk Warga Negara Indonesia, khususnya berprofesi sebagai awak kapal,” kata Ketum Daniel.

Bahkan, pihaknya mengakui hal ini baru lahir sebagai turunan Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Untuk saat ini, kata Ketum Daniel, anggota INMAF di seluruh Indonesia ada 15 perusahaan dan khusus di Bali sendiri, ada sekitar 8 hingga 9 perusahaan, sisanya dari Jakarta serta anggotanya berasal dari kapal ikan.

“Hari ini, kami dari setiap perusahaan mengirimkan perwakilan 10 orang. Jadi, kali 15, ada sekitar 150 orang dari satu agen, untuk perusahaan kami sendiri sekitar 50 orang per bulan diberangkatkan,” ujarnya.

Selama ini, sejak pandemi Covid-19, pihaknya sudah memberangkatkan sekitar 600 Awak Kapal dari satu perusahaan saja.

“Untuk penghasilannya, dikalikan saja, rata-rata 750 kalikan 750 dolar, sekitar Rp 10,5 juta,” sebutnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *