Teddy Raharjo Gugat OJK di PTUN, Kepala OJK: Proses Hukum Harus Dihormati Bersama

LIPUTAN68.COM, Denpasar | Kasus kejahatan perbankan yang menyeret NS sebagai terdakwa (saat ini terpidana) sudah lama berakhir di Pengadilan. Bahkan, kasusnya harus berakhir ditingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Jumat, 3 Mei 2019 silam.

Dalam putusan kasasi disebutkan, bahwa Majelis Hakim Kasasi menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Dengan begitu, kembali ke putusan tingkat banding yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 milyar subsider 3 bulan kurungan.

Setelah sekian lama berlalu, NS yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) sekaligus pemegang saham pengendali di BPR KS, saat ini sudah menghirup udara bebas.

Tapi, NS yang merasa tidak puas dengan apa yang dialami dan menganggap dirinya tidak layak dijadikan terdakwa, ia kembali akan melawan dengan mengajukan upaya hukum lainnya.

NS melalui kuasa hukumnya, Teddy Raharjo berencana akan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengeluarkan surat
Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS.

“Kami akan menggugat OJK di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas
surat Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS, saat ini  gugatan sedang kami siapkan,” kata Teddy Raharjo, Rabu, 1 Pebruari 2023.

Selain itu, Teddy juga mempertanyakan soal tidak hadirnya saksi dari OJK atas nama Aulia Ardi yang juga sebagai penyidik sekaligus pelapor atas kasus Perbankan yang menyeret NS saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, 9 Juli 2018 lalu.

Teddy Raharjo mengatakan sangat aneh, dimana saksi dari OJK yang merupakan saksi pelapor tidak hadir di persidangan.

“Seharusnya, khan saksi pelapor ini datang dan memberikan kesaksian di muka sidang, tapi faktanya keterangan saksi hanya dibacakan oleh jaksa,” ujar Teddy.

Yang terakhir, kata Teddy, dalam keterangan persnya di beberapa media saat kasus BPR KS ini mencuat, pihak OJK mengatakan, bahwa atas kasus kejahatan perbankan yang terjadi di BPR KS dan menyeret NS sebagai pelaku mengakibatkan kerugian hingga Rp 24 milyar.

“Dimana ada kerugian Rp 24 milyar, dalam putusan pengadilan tidak ada dituangkan, bahwa ada kerugian Rp 24 milyar yang katanya digelapkan oleh NS, justru dalam kasus BPR KS ini NS atau klein saya yang dirugikan,” kata Teddy Raharjo.

Disampaikan pula oleh Teddy Raharjo, dalam kasus NS, saat persidangan, Saksi Ahli Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H., mengatakan, bahwa kasus yang menjerat NS adalah merupakan ranah perdata.

Sementara itu, pihak OJK yang dikonfirmasi terkait apa yang disampai Teddy Raharjo, awalnya menjawab akan memastikan terlebih dahulu. Mengingat, kasus yang menjerat NS ini sudah cukup lama.

Setelah ditunggu, pihak OJK Regional 8 Bali Nusra hanya mengirimkan salinan putusan atas nama terdakwa NS di tingkat Banding.

Menanggapi soal rencana gugatan yang akan dilayangkan pihak NS di PTUN terhadap OJK, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto menjawab, bahwa hal itu hak masing-masing warga negara, tentunya nanti akan ada proses hukum yang harus diikuti dan dihormati bersama. (red).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *