Polemik Dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Oleh : Afrizal

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih pada Lampiran I Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum terdapat 4 tahapan yaitu Penyusunan Daftar Pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dengan jadwal Oktober 2022 hingga Juni 2023 dan apabila Pemilu Presiden dan wakil Presiden terjadi dua putaran maka akan dilakukan Penyusunan Daftar Pemilih Ulang dimulai dari Penyusunan Daftar Pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dengan durasi waktu dimulai dari 22 Maret hingga 25 April 2024.

Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu dimana proses ini merupakan tahapan yang banyak menimbulkan permasalahan yang jika tidak diantisipasi akan dapat berdampak pada penyediaan logistik pemilu dan perselisihan hasil pemilu disebabkan tidak validnya data pemilih. Tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu yang terdapat dalam Pasal 9 Ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 TentangĀ  Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Daftar Pemilih meliputi penyusunan bahan Daftar Pemilih, penyusunan DPS, penyusunan DPSHP, penyusunan DPT, penyusunan DPTb dan DPK dan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

Beranjak dari pasal di atas salah satu hal yang sangat penting dilakukan untuk menuju tahapan Penyusunan Daftar Pemilih adalah Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk KPU yang berfungsi untuk memastikan kebenaran Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah diberikan Pemerintah/Disdukcapil melalui KPU dengan fakta di lapangan. Didalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 19 Ayat 2 berbunyi Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Ini artinya Pantarlih dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian harus dilakukan dengan mengunjungi Pemilih yang terdaftar dalam DP4 ke rumah yang bersangkutan di masing masing TPS wilayah kerja Pantarlih yang dilanjutkan dengan menyesuaikan data data Pemilih yang ada pada DP4 dengan dokumen dokumen pendukung Pemilih yang sah.

Sebagaimana yang dilakukan PPS dalam melakukan perekrutan Pantarlih harus berdomisili sesuai dengan lokasi TPS yang akan menjadi wilayah tugasnya. Tetapi nyatanya setelah DP4 diturunkan dan diserahkan kepada Pantarlih ternyata fakta di lapangan banyak data yang terdapat dalam DP4 berada diluar wilayah tugas Pantarlih yang bersangkutan sehingga dalam proses Coklit ini juga banyak Pemilih Terdaftar di DP4 tidak ditemukan keberadaannya disebabkan Pantarlih tidak mengetahui lokasi yang berada di luar domisilinya. Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih ini juga memiliki tingkat kerawanan prosedur seperti Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan Pemilih di wilayah kerjanya atau alasan lainnya, Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit, tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, telepon media sosial, pusat panggilan atau laman resmi dan Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *