Liputan BERITA

JoSH Pacitan: Sistem Pemilu Masih Terbuka, Demokrasi Di Indonesia Terus Berjalan Dan Berprogres

Ditulis oleh Liputan68 pada 16 Juni 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan- Senyum sumringah kembali terpancar dari raut muka para bakal caleg yang berada di nomor urut sandal jepit, paska Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap pasal dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan memutuskan sistem terbuka pada Pileg 2024.

Tidak terkecuali bagi Joko Susilo Hadi. Legislator empat periode, yang pada Pileg 2024 menempati nomor urut empat tersebut mengaku sangat bersyukur atas kearifan dan kebijakan lembaga Peradilan yang masih kekeh mempertahankan semangat demokrasi, untuk tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada perhelatan pesta demokrasi 2024 mendatang.

“Mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT. Dengan keputusan MK Pemilu Legislatif dengan sistem proporsional terbuka,” ujar politikus Partai Demokrat ini, melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Jumat (17/6).

JoSH begitu wakil rakyat dapil Kecamatan Pacitan-Pringkuku itu akrab disapa menilai seiring putusan MK yang masih tetap mempertahankan sistem kepemiluan secara terbuka, menandakan bahwa demokrasi di Indonesia masih tetap berjalan dan terus mengalami progres sangat berarti.

“Berarti demokrasi di Indonesia ini masih tetap berjalan. Dengan harapan Pemilu 2024 berjalan demokratis jujur dan adil sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.(Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian