Ngabalin Offside!
Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin terkait hasil sidang Tim Penilai Akhir (TPA) offside.
Ironisnya, pernyataan Ngabalin dijadikan rujukan tunggal oleh semua media, dalam memberitakan nama-nama penjabat (Pj) gubernur. Meskipun belum ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres), nama- nama yang beredar tersebut telah dibahas dan diberi ucapan selamat oleh berbagai pihak.
Ngabalin yang bukan anggota dan juru bicara TPA, menyampaikan hasil sidang TPA yang seharusnya tertutup kepada publik. Ngabalin mendahului Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut memimpin rapat TPA saat itu. Posisi dan jabatan Ngabalin, bukan pembantu Presiden Jokowi, tetapi pembantu Moeldoko. Maka pernyataan Ngabalin selain mendahului Jokowi, juga tidak menghargai Moeldoko sebagai pimpinannya. Tindakan Ngabalin melampaui kewewenangannya, sebagai pembantu Moeldoko yang merupakan anak buah dan pembantu Presiden Jokowi.
Bersifat Rahasia
Penetapan Pj akhirnya memunculkan spekulasi dan polemik karena Ngabalin membocorkan hasil sidang TPA yang bersifat rahasia dan tertutup. Padahal hasil sidang TPA sendiri bukan satu-satunya dasar memutuskan dan menetapkan Pj. Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI dapat merubah hasil sidang TPA, atau mengabaikan hasil sidang TPA demi kepentingan bangsa dan negara. Pj dapat diputuskan dan ditetapkan sendiri oleh presiden tanpa sidang TPA.
Presiden Jokowi dapat mengangkat nama- nama calon yang tidak ada dalam usulan dan proses melalui DPRD, kementerian/ lembaga, dan tanpa profiling Kemendagri. Proses sidang TPA adalah proses normal dan formal, sedang keputusan akhir ada pada pilihan dan keputusan objektif dan subjektif Presiden Jokowi. Maka sangat mungkin hasil sidang TPA yang dibocorkan Ngabalin ke publik berbeda dengan yang akan diputuskan dan ditetapkan Presiden Jokowi, dituangkan dalam keppres.
Tidak Memenuhi Syarat
Meski tidak laik dijadikan rujukan, karena belum diputuskan dan ditetapkan dalam keppres, namun nama-nama yang dibocorkan Ngabalin dipastikan sebagian tidak memenuhi syarat sebagai Pj. Salah satunya adalah Mayor Jenderal TNI Hasanuddin, yang dalam berbagai berita disebut purnawirawan. Maka purnawiran tidak dapat diangkat sebagai Pj, kecuali yang bersangkutan sebelum purnawirawan dari TNI telah melalui alih status dari aparat TNI menjadi aparatur sipil negara. Dan yang bersangkutan saat dipilih dan diangkat sebagai Pj gubernur sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (JPT Madya) melalui hasil seleksi terbuka (lelang jabatan).
Bagi aparat TNI dan Polri, aparat negara yang bukan ASN, harus melewati proses dan tahapan untuk alih status menjadi ASN. Pangkat dan jabatan dalam TNI dan Polri tidak serta merta (otomatis) disesuaikan pada ASN. Aparat TNI dan Polri yang sudah alih status menjadi ASN harus ikut seleksi JPT Madya (lelang jabatan). Maka jika tanpa proses alih status dan tanpa proses seleksi (lelang) ASN pada JPT Madya, Mayor Jenderal TNI Hasanuddin (dalam berita disebut purnawirawan) tidak memenuhi syarat menjadi Pj gubernur.
Nama-nama yang disebut Ngabalin harus dilacak status JPT madyanya pada kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah. Adapun JPT madya ASN adalah sebagai berikut: Sekretaris jenderal kementerian, Sekretaris kementerian, Sekretaris utama, Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, Direktur jenderal, Deputi, Inspektur jenderal, Inspektur utama, Kepala badan, Staf ahli menteri (bukan staf khusus), Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris daerah provinsi.
Maka jika nama-nama yang disebut Ngabalin tidak menduduki jabatan-jabatan tersebut maka pasti tidak memenuhi syarat sebagai Pj gubernur.
Perhatian Khusus
Presiden Jokowi harus hati-hati dalam memutuskan dan menetapkan Pj gubernur Papua. Dinamika politik pasca Lukas Enembe harus dikelola dengan baik. Masyarakat Papua pasti menginginkan Pj gubernur itu adalah orang asli Papua (OAP). Maka penunjukan Pj gubernur di Papua itu tidak boleh hanya menggunakan mekanisme TPA tunggal. Presiden Jokowi diminta untuk tidak hanya menggunakan mekanisme formal dalam memutuskannya.
Sebagai induk dan puncak dari semua dinamika politik, maka Provinsi Papua harus ditangani dengan pendekatan khusus. Maka kekhususan penanganan Papua harus menjadikan OAP sebagai syarat utama dan pertama (mutlak) dalam penentuan Pj gubernur. Saat ini OAP yang menduduki JPT Madya dan masuk dalam nominasi calon Pj Gubernur Papua adalah Amzal Yoel (JPT Madya di Kementerian Agama RI) dan Anthonius Ayorbaba (JPT Madya Kementerian Hukum dan HAM RI). Kedua nama tersebut, selain OAP, pasti memiliki kemampuan dalam memimpin Papua menghadapi Pemilu 2024 hingga Pilkada Serentak 2024.
Stop Manuver
Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa sumber informasi terkait Pj gubernur seharusnya Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, bukan Ngabalin. Pratikno memiliki kewenangan mengurus penerbitan Keppres tentang pengangkatan nama-nama dalam posisi Pj gubernur yang ditandatangani Presiden Jokowi. Selain Presiden Jokowi dan Pratikno tidak ada orang yang berhak mengumumkan hasil TPA.
Kedua, bahwa nama-nama calon Pj gubernur dari aparat TNI dan Polri (bukan ASN) harus dipastikan belum pensiun (purnawirawan). Maka status aktifnya sebagai aparat harus dikonfirmasi ke Biro SDM TNI dan Polri. Jika sudah menjadi ASN baik yang organik maupun alih status, maka harus dikonfirmasi kepada BKN untuk memastikan usia pensiun dan posisi JPT Madya saat diangkat sebagai Pj gubernur.
Ketiga, Ngabalin tidak memiliki kewenangan dalam menyampaikan hasil sidang TPA ke publik. Maka tindakan Ngabalin merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu dan memacu polemik di tengah masyarakat. Maka Moeldoko sebagai pimpinan dari Ngabalin diminta untuk mencopot dan memecat Ngabalin.
Keempat, bahwa penyampaian nama-nama Pj gubernur ke publik mendahului keppres diduga terkait dengan manuver dari para makelar politik yang bekerja untuk kepentingan politik kelompok dan golongan tertentu. Penyampaian informasi hanya berdasarkan hasil sidang TPA diduga berkaitan dengan pembangunan dan penggiringan opini publik sekaligus aksi “test the water” untuk kepentingan politik tertentu.
Kelima, bahwa Presiden Jokowi diminta untuk tidak menjadikan hasil sidang TPA sebagai mekanisme tunggal dalam penentuan Pj gubernur. Kelompok politik pragmatis diduga terlibat dalam proses penentuan sejumlah nama yang telah diumumkan Ngabalin, baik dalam proses awal hingga di sidang TPA.
Keenam, bahwa Indonesia saat ini dalam kondisi yang aman, tenteram, dan damai. Sehingga tidak ada ihwal kegentingan yang memaksa untuk mengangkat aparat TNI dan Polri aktif sebagai Pj gubernur. Sebagai pemimpin sipil, maka Pj gubernur harus ASN atau aparatur negara non ASN yang telah alih status menjadi ASN. Alih status dari aparat TNI dan Polri menjadi ASN tidak dapat dilakukan hanya untuk kepentingan tunggal karena posisi Penjabat Gubernur.
Ketujuh, bahwa munculnya nama-nama aparat TNI dan Polri aktif tanpa alih status menjadi ASN tidak memenuhi syarat. Meski aparat TNI dan Polri adalah aparat negara, tetapi tidak masuk kategori ASN. Maka semua Pj gubernur harus ASN (mutlak). Latar belakang Mendagri diduga berkaitan dengan nama-nama yang dibocorkan Ngabalin untuk kepentingan tertentu.
Kedelapan, bahwa munculnya nama-nama aparat TNI dan Polri dalam jabatan sipil Pj gubernur diduga berkaitan dengan kepentingan politik dan aktivasi dwifungsi TNI dan Polri. Tindakan tersebut berbahaya dalam rangka proses demokrasi. Aparat TNI dan Polri yang ingin maju sebagai kepala daerah saja harus mundur dan menjadi warga sipil baru berhak mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Kornas akan terus mengawal proses demokrasi demi terwujudnya supremasi sipil sebagai salah satu tuntutan reformasi 1998. Kornas akan tetap konsisten memerjuangkan tuntutan reformasi untuk mencabut seluruh bentuk dwifungsi TNI dan Polri meski sebagian besar aktivis 1998 saat ini hanya sibuk dalam aksi berebut remah-remah kekuasaan. **
NB: Penulis adalah
– Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
– Masuk Kuliah di Teknik Kimia USU Medan Tahun 1996 (Bukan Aktivis 98)
– Anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019 Dari PDI Perjuangan

Tinggalkan Balasan