Liputan DAERAH

Aktivitas Galian C Di Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang Semakin Marak, Aparat Hukum Tutup Mata

Ditulis oleh Liputan68 pada 3 September 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

DELI SERDANG – LIPUTAN68.COM – Maraknya Galian C di seputaran Bantaran Sungai Ular di Desa Sukamandi Hulu dan Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tanpa ada pencegahan dari pihak Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah serta Aparat Kepolisian dan diduga Pengusaha Galian C tidak memiliki izin serta kebal hukum, Sabtu (2/9/2023).

Para masyarakat disekitar Desa tersebut merasa resah akibat debu yang diangkut oleh Dump Truck pengangkut tanah yang melintas di seputaran jalan bentengan Sungai Ular bisa menganggu kesehatan warga seperti sesak napas dan jalan tersebut hancur serta berlubang karena Dump Truck tersebut hilir mudik melintas diseputaran jalan tersebut.

Aktivitas para warga yang melintas di jalan bentengan Sungai Ular merasa terganggu dan harus berhati hati bila Dump Truck membawa tanah saat warga melewati jalan ingin beraktivitas dan mereka pun merasa terganggu akibat aktivitas Galian C yang diduga Ilegal tersebut.

Marak nya Aktivitas Galian C di Kecamatan Pagar Merbau tersebut, tanpa ada teguran dari Pemerintah Desa dan Camat setempat serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diduga ada oknum yang membekingi Bisnis tanah Korekan tersebut sehingga tetap berjalan lancar dan Masyarakat sekitar berharap ada tindakan dari Pemerintah Daerah.

Seperti yang diatur pada aturan Pemerintah mereka abaikan dan tidak perduli padahal di seputaran lokasi tersebut sudah ada Plang bentuk larangan dari Dinas terkait dan jelas tulisannya.

Pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun
denda Rp 100 miliar bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal.
Dan berdasarkan Pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan.

Salah seorang warga di daerah Bantaran Sungai Ular yang enggan di sebut kan namanya, pada awak media mengatakan : ” Kok bebas kali mereka melakukan korekan, apa para penegak hukum di Deli Serdang ini tutup mata, tanpa memperdulikan kesehatan para masyarakat karena debu nya bertebaran di sekitar Rumah warga “, katanya.

Lanjutnya, semoga pihak dari Poldasu turun dan melihat ke Lokasi Galian C di Kecamatan Pagar Merbau ini dan menyita alat beratnya, pungkas warga tersebut. (TIM).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian