Maju Kepala Daerah, Calon Petahana Tak Harus Mundur Dari Jabatannya. Anggota Legislatif Macong Kepala Daerah Kok Harus Mundur? Pengamat Pemilu Di Pacitan Menjawab
Pacitan,Liputan 68.com- Silang sengkarut kepastian hukum terkait anggota legislatif yang maju calon bupati atau wakil bupati, apakah harus mundur atau cukup dengan pengajuan cuti, sejauh ini masih terus berkecamuk.
Mengingat, usai pelaksanaan Pileg dan Pilpres, tahapan pesta demokrasi untuk memilih calon pemimpin di daerah juga terus berjalan. Siapakah calon kepala daerah yang akan memimpin Pacitan? 27 November nanti baru akan terjawab teka-teki tersebut.
Pemerhati pemilu di Pacitan, Berty Stevanus ikut andil bicara membedah keraguan publik, adanya dugaan anomali aturan antara pejabat eksekutif dan politisi ketika sama-sama hendak maju sebagai calon kepala daerah atau wakilnya.
Menurut mantan Sekretaris KPU Pacitan ini, ada pertanyaan di masyarakat apakah kepala daerah sebagai petahana mencalonkan kembali sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah dan apakah para anggota legislatif juga harus mundur sebagai anggota legislatif ?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Berty mengajak untuk terlebih dahulu membahas persamaan dan perbedaan jabatan kepala daerah dan jabatan anggota legislatif.
“Sebenarnya jabatan kepala daerah dan anggota legislatif sama-sama sebagai jabatan politik yang sama-sama dipilih secara langsung oleh rakayat pemilih sehingga diperlakukan sama didalam hukum dan pemerintahan,” ujarnya, yang disampaikan melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Senin (4/3).
Namun, sambugnya, kedua jabatan tersebut dalam hal pencalonan sebagai kepala daerah perosesnya berbeda, karena kualifikasi kedua jabatan tersebut juga berbeda.
“Oleh karenanya ketentuan mengenai pengunduruan diri seorang kepala daerah tidak berkaitan dengan perinsip, kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
Kedua jabatan tersebut terdapat perbedaan yaitu kepala daerah jabatan tunggal sedangkan anggota legislatif jabatan kolektif dan kepemimpinannya bersifat kolektif kolegial,” beber mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini.
Dalam kewenangannya, seorang kepala daerah menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari. Sedangkan legislatif hanya membuat kebijakan dan mengontrol kebijakan pemerintahan secara umum.
“Dalam arti apabila petahana kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan sebagai calon kepala daerah, akan terjadi adanya potensi terganggunya kelancaran pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Sedangkan apabila anggota legislatif mundur sebagai anggota legislatif karena untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, tidak akan mengganggu kelancaran tugas legislatif, karena adanya jabatan kolektif dan kepemimpinannya adalah kolektif kolegial,” terang Berty.
Jadi, menurut Berty, kepala daerah dan anggota legislatif tidak harus diperlakukan sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, walupun kedua-duanya sama sebagai jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat lewat Pemilu dan Pemilihan.
Karena keduanya terdapat perbedaan. Yaitu kepala daerah merupakan jabatan tunggal, sedangkan anggota legislatif jabatan kolektif.
Berdasarkan pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan, calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Kemudian, tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati dan Penjabat Walikota.
Poin selanjutnya menegaskan, menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan .
Jadi berdasarkan pasal tersebut diatas yang diatur mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah hanya calon yang dari legislatif.
Sedangkan calon dari eksekutif tidak
demikian. Pun, kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden tidak harus mengundurkan diri karena sudah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017.
Lebih lanjut Berty mengungkapkan,
pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
“Memang kalau kita mencermati sekilas dari pasal-pasal tersebut diatas seperti adanya diskriminatif, karena jabatan kepala daerah dan jabatan anggota legislatif. Mereka sama-sama jabatan poilitik dan sama-sama dipilih oleh rakyat secara langsung.
Namun menurut pendapat saya, aturan tidak seperti itu (diskriminatif) . Kita simak bahwa diskriminasi adalah memperlakukan hal berbeda terhadap hal yang sama dan sebaliknya bukan diskriminasi perlakuan yang berbeda terhadap yang memang berbeda.
Sedangkan arti diskriminasi menurut KBBI adalah perbedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama dan sebagainya,” tegas pengurus JPPR Jatim ini. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan