Maju Kepala Daerah, Calon Petahana Tak Harus Mundur Dari Jabatannya. Anggota Legislatif Macong Kepala Daerah Kok Harus Mundur? Pengamat Pemilu Di Pacitan Menjawab

Pacitan,Liputan 68.com- Silang sengkarut kepastian hukum terkait anggota legislatif yang maju calon bupati atau wakil bupati, apakah harus mundur atau cukup dengan pengajuan cuti, sejauh ini masih terus berkecamuk.

Mengingat, usai pelaksanaan Pileg dan Pilpres, tahapan pesta demokrasi untuk memilih calon pemimpin di daerah juga terus berjalan. Siapakah calon kepala daerah yang akan memimpin Pacitan? 27 November nanti baru akan terjawab teka-teki tersebut.

Pemerhati pemilu di Pacitan, Berty Stevanus ikut andil bicara membedah keraguan publik, adanya dugaan anomali aturan antara pejabat eksekutif dan politisi ketika sama-sama hendak maju sebagai calon kepala daerah atau wakilnya.

Menurut mantan Sekretaris KPU Pacitan ini, ada pertanyaan di masyarakat apakah kepala daerah sebagai petahana mencalonkan kembali sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah dan apakah para anggota legislatif juga harus mundur sebagai anggota legislatif ?

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Berty mengajak untuk terlebih dahulu membahas persamaan dan perbedaan jabatan kepala daerah dan jabatan anggota legislatif.

“Sebenarnya jabatan kepala daerah dan anggota legislatif sama-sama sebagai jabatan politik yang sama-sama dipilih secara langsung oleh rakayat pemilih sehingga diperlakukan sama didalam hukum dan pemerintahan,” ujarnya, yang disampaikan melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Senin (4/3).

Namun, sambugnya, kedua jabatan tersebut dalam hal pencalonan sebagai kepala daerah perosesnya berbeda, karena kualifikasi kedua jabatan tersebut juga berbeda.

“Oleh karenanya ketentuan mengenai pengunduruan diri seorang kepala daerah tidak berkaitan dengan perinsip, kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.

Kedua jabatan tersebut terdapat perbedaan yaitu kepala daerah jabatan tunggal sedangkan anggota legislatif jabatan kolektif dan kepemimpinannya bersifat kolektif kolegial,” beber mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini.

Dalam kewenangannya, seorang kepala daerah menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari. Sedangkan legislatif hanya membuat kebijakan dan mengontrol kebijakan pemerintahan secara umum.

“Dalam arti apabila petahana kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan sebagai calon kepala daerah, akan terjadi adanya potensi terganggunya kelancaran pelaksanaan pemerintahan di daerah.

Sedangkan apabila anggota legislatif mundur sebagai anggota legislatif karena untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, tidak akan mengganggu kelancaran tugas legislatif, karena adanya jabatan kolektif dan kepemimpinannya adalah kolektif kolegial,” terang Berty.

Jadi, menurut Berty, kepala daerah dan anggota legislatif tidak harus diperlakukan sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, walupun kedua-duanya sama sebagai jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat lewat Pemilu dan Pemilihan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *