MEDAN — LIPUTAN68.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara meragukan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sumut membayar lunas utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke 33 kabupaten/kota sebesar Rp. 1,3 triliun.
LIRA beralasan, pada tahun anggaran (TA) 2024 ini, Pemprov Sumut harus melaksanakan sejumlah pengeluaran yang sulit terelakkan dan belum lagi terjadinya defisit APBD Sumut TA. 2023 sebesar Rp988 miliar.
“Kewajiban Pemprov Sumut yang sulit terelakkan tersebut di antaranya terkait anggaran penyelenggaraan Pilkada Sumut 2024 sekitar Rp600 miliar. Kemudian anggaran PON XXI sebesar Rp2 triliun,” kata Sekretaris Wilayah LIRA Sumut, Andi Nasution, Minggu (21/4/2024).
Angka tersebut, lanjut Andi, pembayaran utang kepada PT. Waskita Karya (KSO) Rp900 miliar lebih terkait pekerjaan proyek Strategis Jalan Jembatan Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun kelak Pemprov Sumut melakukan rasionalisasi anggaran, termasuk mengusulkan rasionalisasi anggaran PON XXI, lanjut Andi, tentunya hal ini berdampak terhadap belanja lain yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat Sumut.
“Kondisi ini berpotensi tidak maksimalnya mandatory spending atau belanja yang sudah diatur oleh Undang-undang dan wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Mandatory spending dalam Tata Kelola pemerintahan daerah di antaranya, lanjut Andi, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, kesehatan (10%), infrastruktur (40%) dan sebagainya.
