Bukan Rekom, Arinal Tunjukan Surat Instruksi DPP Dirumahnya Bukan Di Kantor Golkar Lampung

Bandar Lampung, Liputan68 – Setelah heboh perihal kabar berita surat rekomendasi DPP Partai Golkar kepada Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam menghadapi perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 nampaknya surat tersebut merupakan surat instruksi dan bukan surat rekomendasi.

Hal ini terjawab setelah Arinal Djunaidi memberikan keterangan persnya kepada media pada Jumat (5/7/2024).

Keterangan pers yang digelar dirumahnya bukan di Kantor Golkar Lampung dan nampak juga Arinal tidak mengenakan seragam Partai Golkar serta tak didampingi oleh jajaran pengurus dan fungsionaris Partai Golkar, dirinya (Arinal-red) yang merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, menunjukan wujud dari surat yang sebelumnya sempat disebut-sebut merupakan surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar.

Ternyata isi dan jenis dari surat tersebut merupakan surat instruksi dan bukan surat rekomendasi sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan dirinya sebagai Calon Gubernur Lampung di KPUD.

Dengan diterimanya surat instruksi dari DPP Partai Golkar maka membuktikan bahwa masih banyak tugas yang harus dikerjakan oleh Arinal sebagai Bakal Calon Gubernur Lampung dari Partai Golkar.

Seperti dilansir dari Radar Lampung Online,
Arinal menegaskan bahwa surat tugas itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjend DPP Golkar Lodwick F Paulus.

Dia menyebut bahwa dirinya juga dimintai mencari pendekatan dalam upaya wakil Gubernur yang akan disampaikan 16 Agustus 2024.

Sebagai informasi berikut isi surat Instruksi yang diterima oleh Arinal Djunaidi :

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR

SURAT INSTRUKSI
Nomor; SI-45/GOLKAR/VI/2024

TENTANG INSTRUKSI BAKAL CALON GUBERNUR LAMPUNG UNTUK MELAKUKAN KOORDINASI DAN KOMUNIKASI DENGAN PARTAI POLITIK LAIN DALAM RANGKA MENCARI BAKAL CALON WAKIL GUBERNUR PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

a. Bahwa untuk lebih mengefektifkan Sosialisasi Bakal Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang diusung Partai GOLKAR pada pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, maka Bakal Calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah perlu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai politik lain guna membangun koalisi.

b. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, maka DPP Partai GOLKAR perlu mengeluarkan surat instruksi.

1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2017 tentang Nomor 3 Pencalonan Pemilihan Gubemur dan an Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *