PDIP Pacitan Teguh Menjaga Arah Demokrasi: Pilkada Langsung Bukan Sekadar Sistem, Melainkan Amanah Sejarah

Pacitan,Liputan 68.com-Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui sistem keterwakilan DPRD kembali mengemuka di tingkat nasional. Di tengah dinamika tersebut, PDI Perjuangan Kabupaten Pacitan menyampaikan sikap politik yang tegas dan konsisten, pilkada langsung tetap menjadi pilihan ideologis yang tak dapat ditawar.

Ketua DPC PDI Perjuangan Pacitan, Heru Setyanto, menegaskan bahwa seluruh struktur partai, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, tetap tegak lurus dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat yang menolak perubahan sistem pilkada dari langsung menjadi tidak langsung.

“Bagi PDI Perjuangan, pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis memilih kepala daerah. Ini adalah manifestasi kedaulatan rakyat yang diperjuangkan melalui proses sejarah panjang.

PDIP selalu memegang teguh amanah tokoh Proklamator Bung Karno tantang ‘Jas Merah’ jangan melupakan sejarah,”ujar Heru, Rabu (21/1/2026) petang.

Menurut Heru, diskursus mengenai pilkada seharusnya tidak disederhanakan hanya pada aspek efisiensi anggaran, stabilitas politik, atau efektivitas pemerintahan daerah. Ia mengingatkan bahwa lahirnya pilkada langsung merupakan koreksi fundamental atas praktik sentralisme kekuasaan yang menguat pada era Orde Baru.

Pasca runtuhnya rezim Orde Baru pada 21 Mei 1998, semangat reformasi mendorong lahirnya berbagai regulasi demokratis, salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang-undang ini menandai perubahan paradigma besar, di mana rakyat untuk pertama kalinya diberi hak penuh memilih pemimpin daerahnya secara langsung.

“Pilkada langsung adalah produk reformasi. Ia lahir dari kehendak rakyat untuk tidak lagi menyerahkan nasib kepemimpinan daerah pada elite semata,” jelas Heru.

Lebih lanjut, Heru memaparkan bahwa penguatan sistem tersebut terus berlanjut melalui penyempurnaan regulasi, mulai dari UU 23 Tahun 2014 hingga UU 10 Tahun 2016. Kesemuanya menegaskan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai bagian dari prinsip demokrasi konstitusional.

Ia menekankan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Dalam pandangan PDI Perjuangan, pemilihan langsung adalah bentuk paling konkret dari amanat konstitusi tersebut.

“Demokratis itu bukan hanya soal prosedur, tetapi soal partisipasi rakyat. Ketika rakyat memilih langsung, di situlah legitimasi politik kepala daerah benar-benar bertumpu,” tegasnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *