JEMBRANA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai menguak persoalan serius di balik skema tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam pengecekan langsung di Desa Budeng, Kabupaten Jembrana, Rabu (29/4/2026), tim menemukan indikasi ketidaklengkapan data hingga keberadaan belasan sertifikat tanah yang belum jelas.
Langkah ini menjadi bagian dari penelusuran mendalam terhadap legalitas lahan pengganti mangrove seluas sekitar 44,4 hektare yang dikaitkan dengan BTID. Namun dari tujuh titik lokasi yang direncanakan untuk diperiksa, tim baru berhasil meninjau satu lokasi karena keterbatasan waktu dan kompleksitas kondisi lapangan.
Kasi Pengendalian Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menegaskan bahwa proses verifikasi masih jauh dari kata tuntas. Data yang dikantongi tim disebut belum utuh, termasuk dokumen sertifikat tanah yang masih tercecer.
“Baru satu lokasi yang kami cek. Data juga belum lengkap, termasuk sertifikat yang baru sebagian dikumpulkan,” ungkapnya.
Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak sederhana. Sebagian lahan berada di dalam kawasan hutan, sementara sebagian lainnya berada di luar. Situasi ini memaksa tim melakukan pencocokan ketat antara peta Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yang paling mencolok, sekitar 15 sertifikat tanah hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kejati Bali pun masih menunggu dokumen pendukung dari BPN, termasuk warkah dan bukti transaksi jual beli yang menjadi dasar kepemilikan lahan.
“Kami masih menunggu data dari BPN. Ini penting untuk memastikan proses yang terjadi sebelumnya,” tegas Jayalantara.
Meski membuka kemungkinan adanya persoalan dalam proses kepemilikan maupun transaksi, Kejati Bali menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan kesesuaian luas dan status lahan berdasarkan dokumen resmi, bukan pada nilai transaksi.
Sementara itu, Kepala BPN Jembrana, I Gde Wita, membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari joint survey lintas instansi. Ia menjelaskan bahwa penentuan batas kawasan dilakukan oleh tim BPKH, lalu diverifikasi melalui pengukuran oleh BPN.
“Tujuannya untuk memastikan kondisi fisik di lapangan serta batas kawasan kehutanan dalam skema tukar menukar dengan BTID,” jelasnya.
Proses ini belum berakhir. Kejati Bali dijadwalkan melanjutkan penelusuran ke wilayah Karangasem pekan depan, yang disebut memiliki persoalan lebih kompleks terkait lahan tukar guling tersebut.
Kasus ini membuka babak baru dalam polemik mangrove Bali. Di tengah sorotan publik terhadap proyek-proyek besar di kawasan pesisir, nama BTID kembali mencuat—kali ini bukan soal pembangunan, melainkan dugaan carut-marut administrasi lahan yang berpotensi menyeret persoalan hukum lebih dalam.
