LAAGI : Maklumat Kapolri Diduga Telah di Langgar Oleh Wali Kota Palembang

Palembang, Sumsel, Liputan68.com,- Masyarakat Kota Palembang di gemparkan dengan pemberitaan di beberapa media sosial yang menyatakan adanya dugaan Walikota Palembang H. Harnojoyo telah melaksanakan open house dan pesta perayaan hari raya Idul Fitri 1441 H dengan turut hadir dalam acara tersebut jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Acara berlangsung di kediaman pribadi Walikota Jalan Alamsyah Mangku Negara Musi 2 Palembang, Minggu (24/05/2020) Kemarin.

Hal tersebut sontak menjadi bahan pembicaraaan di kalangan sejumlah aktivis. Bahkan bukan itu saja, pemberitaan tersebut juga menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat di Kota Palembang. Kenapa ketika di saat masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan terkait dengan pencegahan pandemi Covid-19, malaha Wali Kota Palembang sendiri yang menggelar acara halal bi halal.

Menyikapi hal tersebut, maka sejumlah aktivis yang tergabung di Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) angkat bicara dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang karena dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri dan ketetapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.

Dikatakan Ketua Umum LAAGI, Sukma Hidayat, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut melalui Petisi Aktivis yang dilayangkan atas dugaan pelanggaran terhadap Maklumat Kapolri dilakukan oleh Walikota Palembang Nomor: Mak/2/III/2020, tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) bahkan melanggar ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan.

Kutipan Isi Patisi Aktivis Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia

Sukma Hidayat didamping oleh tim advokasi LAAGI yakni M. Ibrahim Adha, SH., MH., CIL., ECIH., dan rekan, menyampaikan isi pertisi aktivis yang intinya meminta dengan hormat kepada pemerintah pusat dan Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H.Harnojoyo selaku Wali Kota Palembang karena dianggap melanggar titah Kapolri.

“Tadi bersama rekan aktivis hadir di Polrestabes Palembang guna menyerahkan berkas petisi aktivis dan bukti-bukti laman berita yang memuat tentang acara tersebut dan diterima bagian umum, lalu melapor di SPKT Polrestabes, diarahkan pada bagian Pidsus terkait melanggar maklumat Kapolri,” kata Sukma, Selasa (26/05/2020).

Kemudian, lanjutnya, dari pidana khusus (Pidsus) dipelajari karena telah melanggar KUHP pasal 212, 216, dan 218 yang dibilang kurang tepat. Sementara statement Kapolri melalui Kabid Humas Irjen Iqbal tertanggal 24 Maret 2020 lalu telah jelas dan tegas bahwa setiap pelanggaran maklumat Kapolri akan dikenakan Sanksi.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *