“Jadi jangan lupa harus ada unsur penuntut umum, unsur polisi walaupun pendapat saya banyak yang menentang, bahwa tidak perlu unsur jaksa dan polisi. Lho, itu lembaga negara di dunia dan di negara mana pun itu ada. Sebab perkaranya lex specialis (khusus) lembaga ini (KPK), memberantas tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Pernyataan Antasari kemudian ditanggapi anggota Komisi III F-PDIP Trimedya Pandjaitan. Menurut dia, pemahaman soal kewajiban adanya unsur polisi dan jaksa dalam formasi pimpinan KPK memang masih diperdebatkan.
“Di Pasal 21 ayat 5 UU 30/2002 tentang KPK tidak disebutkan eksplisit bahwa penyidik itu polisi dan penuntut umum itu jaksa,” ujar Trimedya.
“Komisi III (bidang hukum) saat itu tidak banyak yang tidak berlatar belakang hukum. ‘Sama sajalah itu’ katanya. Tapi menurut saya, harus disebutkan eksplisit, minimal ada di penjelasan. Jadi kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab soal ini, ya DPR 1999-2004,” imbuhnya.
