“sebagai Praktisi Hukum dan Pihak yang concern terhadap penggunaan anggaran daerah, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mendesak agar penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan kewenangan masing-masing untuk mulai melakukan penyelidikan atas hal ini, karena menurut hemat kami diduga proses deposito ini janggal, hanya alasan gagalnya serapan 40 % APBD untuk infrastruktur karena ‘hacker’ dengan mudahnya mendepositokan APBD yang sudah ada peruntukannya sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan 2019. Tutupnya.

Sebelumnya anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Beny Raharjo menyampaikan sikap atas masalah Deposito APBD sebesar Rp. 250 Miliyar, bahwa kebijakan pengalihan neraca Kas Daerah menjadi Neraca deposito merupakan kebijakan yang melanggar aturan hukum, sebab DPRD Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah dilibatkan dalam membahas peralihan kode rekening tersebut di BPD Bank Lampung, Jum’at (22/11/2019).
“Kebijakan deposito APBD Tahun 2019 Sebesar Rp. 250 Miliyar merupakan hal yang melanggar mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, karena dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam peruntukannya, kami ini wakil Rakyat Lampung Selatan, APBD itu milik rakyat dan sebelum dialihkan harus dibahas terlebih dahulu bersama wakil rakyat agar jelas berapa bunga hasil deposito tersebut, pengalihan kode rekening dari kas daerah menjadi deposito dilakukan dari bulan apa sampai bulan berapa harus transparan juga” tegasnya.
Wakil ketua DPD II Partai Golkar Bidang Tani dan Nelayan ini menerangkan bahwa Proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019 banyak yang mengalami kegagalan dalam tahap proses lelang proyek, jika diakumulasikan sebanyak 40% tender proyek gagal saat dirinya melakukan Hearing bersama ULP dan DKPP Lampung, diketahui alasan gagalnya lelang proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan dikarenakan ada persaingan tidak sehat yang bersumber dari Hacker sistem lelang yang dijalankan oleh ULP atau Pokja kabupaten Lampung Selatan, namun pihak ULP dan Pokja tidak ada upaya lain misalnya proses hukum hacker tersebut.
“Gagalnya 40% lelang proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan informasi dari DKPP Lampung, ULP dan Pokja Kabupaten Lampung Selatan dikarenakan ada persaingan tidak sehat yang bersumber dari Hacker sistem lelang, namun pihak mereka (Pokja dan ULP ) tidak melakukan upaya lain seperti melaporkan hacker tersebut ke penegak hukum” tutupnya.
Disisi lain Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan Inji Indrawati (dilansir dari lampungnet.com) menerangkan saat Hearing bersama komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan, deposito APBD tahun 2019 sebesar 250 Miliyar dilakukan karena adanya potensi penyerapan anggaran tidak terserap, saat disinggung sejak kapan deposito APBD dilakukan inji menjawab lupa bulan Januari atau bulan mei 2019. Dengan pengalihan APBD menjadi simpanan deposito dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Selatan, karena melalui deposito pemkab memperoleh bunga sebesar 7 – 8 % atau 16, 3 Miliyar, Tutupnya. (*)
EDITOR : Seno Aji.
