liputan68.com, Lampung–Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra (TEC) menyoroti persoalan penolakan warga atas keberadaan kapal tongkang pengeruk pasir laut disekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) Kabupaten Lampung Selatan.

TEC mendukung penuh sikap masyarakat Lampung Selatan yang dinilai sangat perduli terhadap lingkungan hidup bahkan turun langsung mengusir kapal tongkang yang dinilai sangat meresahkan atas dampak yang bakal ditimbulkan, bahkan Tony juga meminta kepada aparat berwenang untuk segera menghentikan dan menindak tegas pengusaha yang menyedot pasir laut disekitar wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK).
“Penambangan dengan cara penyedotan pasir laut tersebut melanggar hukum dan ilegal, karena zona wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) dan wilayah pulau pulau pesisir lepas pantai adalah zona tangkap ikan,” ujar Tony saat diwawancarai awak media, Minggu (24/11/2019).

Politisi senior Partai Golkar Lampung ini menjelaskan, bahwa Gunung Anak Krakatau (GAK) dan sekitarnya adalah wilayah konservasi yang harus dilestarikan dan dilindungi.