Tamat !, TP4 Dibubarkan, Jaksa Agung RI ST Burhanudin Ayo Bersih-bersih, Semua Jaksa Kembali Ke Tugas Awal

Dalam perkembangannya, kinerja TP4 pusat dan daerah secara umum sudah bagus. Namun, kata Mahfud, ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.

“Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih. Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,” ujarnya.

Daripada keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya, lanjut Mahfud MD, maka lebih baik dibubarkan. Pembubaran itu, kata dia, tidak menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.

Selain itu, pembubaran TP4 juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan.

“Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya,” ujarnya.

Hal yang sama juga telah disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo. TP4 tidak ada gunanya dalam pemberantasan korupsi.

“Mungkin lebih baik TP4 dibubarkan, banyak yang mengeluhkan. KPK bulan Agustus 2017 pernah terima surat dari Apensi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), agar keberadaan TP4D ditinjau kembali,” ujar Ketua KPK, Agus Raharjo.

Menurutnya, tidak perlu ada tim baru yang dibentuk usai TP4 dibubarkan. Ditegaskan Agus Raharjo, jika pelaksana pembangunan melakukan kegiatan sesuai aturan, proses pembangunan bakal berjalan lancar.

“Mestinya tidak perlu ada tim pendamping, sepanjang kerja selalu mengikuti aturan yang ada, proses pengadaan segera dilakukan jangan ditunda-tunda, tidak korupsi, Insyaallah semuanya akan lancar,” imbuhnya.

Agus pun mengingatkan lembaga pemerintah untuk segera melaksanakan lelang setelah DIPA diserahkan. Dia mengatakan lelang yang cepat dilaksanakan bisa membuat proyek bisa lebih cepat dikerjakan.

“Bulan-bulan seperti saat ini, mestinya pengadaan (lelang) sudah dilakukan karena DIPA sudah diserahkan ke setiap kementerian dan lembaga. Awal Januari, kontrak sudah ditandatangani,” jelas Agus. (Jon)

Editor : Seno Aji

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *