liputan68.com, Jakarta–Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin memastikan, dirinya telah membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4P (Pusat).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, dirinya sedang melakukan pembersihan di tubuh Korps Adhiyaksa itu.
“Yang jelas TP4 itu sudah ku tutup. Sudah ku bubarkanPembubarannya dilakukan di dalam Rapat Kerja, pembubarannya sudah saya tandatangani,” tutur ST Burhanuddin, Sabtu (30/11/2019).
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menegaskan, TP4 itu bukanlah bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa. Dia mendapat banyak bukti, bahwa TP4 selama ini dijadikan sebagai alat oleh sejumlah orang untuk memperkaya diri dan juga melakukan penyelewengan.
“Jadi, sudah saya tutup ya. TP4 sudah tamat. The end. Jaksa kembali ke tupoksinya. Ke Tugas Pokok dan Fungsinya saja,” jelas Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menegaskan, dirinya tidak akan mentolerir jika ada orang dari dalam kejaksaan yang bermain seleweng dan bahkan memperkaya diri dengan cara-cara melanggar tupoksi.
Selain itu, Burhanuddin memastikan, tidak ada pengganti TP4 atau sejenisnya lagi. “Cukup. Sudah selesai. Bubarkan, dan Jaksa kembali ke Tupoksinya. Lagi pula, kita di Kejaksaan sudah ada yang mengurusi itu. Ada Direktur yang mengurusi bidang seperti itu,” jelasnya.
Burhanuddin juga meminta semua pihak, untuk mendukung kinerja Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Saya sedang mencoba bersih-bersih. Aku lagi benah-benah. Aku enggak akan lihat siapa ini, siapa itu. Siapa pegang siapa, sana pegang sana, situ pegang sini, enggak ada itu,” tegasnya.
Desakan untuk segera membubarkan TP4 juga sudah diungkapkan KPK dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI.
Hal itu telah disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Rabu, 20 November 2019 lalu.
“Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi.