Penipuan Dan Penggelapan Dilik Kelor Medalem Modo Lamongan

Bahwa Terdakwa Ibu Dilik Endang Sudartik Binti Sokran rentang waktu lalu antara Hari Kamis Tanggal 5 Juli 2018 sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 22/September/2018 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam Tahun 2018, bertempat di Dusun Kelor Desa Medalem Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan Piutang.

Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa Ibu Dilik Endang Sudartik Binti Sokran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (68)

 

Editor : Seno

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *