Konferensi Pers, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, Penangkapan 2 Kg Narkotika Jenis Sabu

2. Dari Tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli, Lahir di Mns Dayah tanggal 3 Mei 1989, unur 30 Thn, Suku Aceh, Lk, Pekerjaan Wiraswasta, Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton labu Kec Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara Prov Nangroe Aceh Darussalam, Barang Buktinya :

Satu Bungkus Plastik Transparan diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu Sabu berat Kotor 280(duaratus delapan pukuh) gram, Satu Bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat kotor 250(duaratus lima pukuh)gram, Satu Bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat kotor 270(duaratus tujuh puluh) gram, Satu bungkus Plastik Transparan diduga berisi Narkotika Jenis Sabu berat Kotor 250(duaratus lima puluh) gram, Satu buah Paspor an. Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli, Satu buah Hand Phone Merk Samsung Warna Emas No Sim Card 01123830983, No IMEI 358433070415501/01, Satu buah tas hitamMerk Polo.

Terhadap kedua Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5(lima) Tahun, Paling Lama 20(duapuluh) Tahun, maksimal Seumur Hidup atau Pidana Mati. dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara Sampai dengan 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati. / Rahmat Hidayat

Editor : Eno

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *