“Terbitnya Keputusan Presiden Nomor: 49/P/Tahun 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur – Wakil Gubernur Lampung Masa jabatan 2019-2024 melalui proses panjang dengan mempertimbangkan beberapa putusan yang diambil oleh lembaga Negara yang bertugas dalam pemilihan umum baik KPU, Bawaslu Provinsi dan RI, DKPP dan Mahkamah Konstitusi,” tambah Ansori akademisi Perguruan Tinggi swasta terkenal di Bandar Lampung ini.
Lebih lanjut Gindha menjelaskan, beberapa putusan yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Keppres 49/P/Tahun 2019 yakni pertama, Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018, Terlapor Ir. H. Arinal Djunaidi dan Hj. Chusnunia Chalim, MSi, M.Kn, Ph.D, kedua, Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018, Terlapor Ir. H. Arinal Djunaidi dan Hj. Chusnunia Chalim, MSi, M.Kn, Ph.D, ketiga, Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 Tanggal 10 Agustus 2018, dengan Terlapor Ir. H.Arinal Djunaidi dan Hj. Chusnunia Chalim, MSi, M.Kn, Ph.D, keempat, Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 004/KB/BWSL/VII/2018 Tanggal 10 Agusutus 2018, Terlapor Ir. H.Arinal Djunaidi dan Hj. Chusnunia Chalim, MSi, M.Kn,Ph.D, Kelima, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 204/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal 12 Desember 2018 dengan Pengadu Rakhmat Husein Darma Cane, Aryanto Yusuf, Rifky Indrawan dan Joni Fadli dengan Terlapor Fatikahtul Khoiriyah, Iskardo P Panggar dan Adek Asy’Ari dan keenam adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PHP.GUB-XV/2018 Tanggal 10 Agustus 2018, Pemohon Muhammad Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri selaku Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum selaku Termohon serta Ir. H.Arinal Djunaidi dan Hj. Chusnunia Chalim, MSi, M.Kn, Ph.D sebagai Pihak Terkait.
“Dengan telah diperiksa dan diteliti serta diputuskan tidak terbuktinya politik uang dan kecurangan lainnya oleh Lembaga Negara berdasarkan hukum dan kini telah memiliki kekuatan hukum (inkracht). Maka terhadap siapapun termasuk Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN, MM tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang diduga dapat merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu,” tandas advokat muda ini.
Disamping itu, kata Gindha, perbuatan ini dapat menimbulkan konflik (keributan dan kegaduhan) di tengah masyarakat Provinsi Lampung menjelang Pilkada serentak mendatang. Oleh karenanya, jika berbicara tidak berdasar, maka diduga telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.
“Dalam rangka antisipasi konflik kepentingan secara horizontal, maka hendaknya siapapun dapat menahan diiri untuk tidak bicara tanpa dasar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum, mengingat Negara kita adalah Negara hukum, maka hukum harus menjadi panglima,” pungkas Gindha. /LPT
Editor ; Eno
