Jakarta, LIPUTAN68.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menggelar Konfrensi pers untuk memaparkan tentang hasil kajian KPK di sektor kelistrikan tahun 2019, Sabtu (7/3/2020), siang.
Disampaikan Ipi Maryati selaku Plt Juru Bicara KPK kepada kantor berita Jarrak Media Grup, tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik baru terbarukan atau biasa disebut EBT. “KPK telah menyampaikan hasil kajian kepada pemangku kepentingan yaitu menteri ESDM dan Kementrian Maritim dan Investasi.
IPi melanjutkan, “KPK sudah melakukan kajian Sejak 2015 dan 2019 KPK juga mengkaji kembali di sektor kelistrikan, tujuannya untuk mendorong dan mendukung penyelenggaraan penggunaan tenaga listrik yang efisien dan handal serta berkelanjutan, selain itu Ipi juga menerangkan, “kajian dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki dan pembenahan sektor tenaga listrik yang bebas korupsi”.
Hadir dalam konfrensi pers, Nurul Ghufron Pimpinan KPK didampingi Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan.
Nurul Ghufron menyampaikan, “selain tindakan hukum, KPK juga perlu melakukan review terhadap kebijakan Pemerintah, yang mengancam in-efisiensi, jika dilihat volume sampah di Indonesia mencapai 64 juta ton/tahun dan itu perlu diselesaikan”, terangnya.
“Kajian dilakukan karena KPK melihat program Pemerintah untuk meningkatkan baruan energi (EBT) dengan target 23% di 2025, saat ini baru terlaksana 10% dan Pemerintah, kemudian mencanangkan percepatan penanganan sampah melalui Pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Untuk keberhasilan pembangunan PLTSa, Pemerintah sudah mengeluarkan 3 Perpres dalam rangka mempercepat pembangunan PLTSa. Nyatanya hingga akhir tahun 2019 belum satupun PLTSa berhasil dibangun”, ungkap Ghufron.