Alat tersebut akan merekam semua transaksi yang diinput secara _real time_. Dengan sistem tersebut, maka setiap data transaksi dan pembebanan pajak kepada pelanggan yang telah dipungut oleh pengusaha kepada pelanggan dan harus disetor ke kas daerah, secara _online_ masuk dan termonitor oleh Bapenda atau Badan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) serta bank terkait.
Sayangnya, dalam implementasinya KPK masih menemukan penyimpangan di lapangan. Di antaranya masih terdapat wajib pajak baik pemilik restoran, tempat hiburan ataupun hotel yang tidak menginput transaksinya ke dalam alat perekam pajak _online_ (_tapping box_) tersebut, sehingga hilang potensi penerimaan yang harusnya disetorkan ke kas daerah. Padahal, pelanggan telah dipungut pajak oleh pengusaha atas transaksi yang dilakukan.
Karenanya, KPK mengimbau kepada masyarakat agar memastikan setiap bertransaksi di restoran, hotel dan tempat hiburan yang sudah terpasang _tapping box device_ supaya tercatat/terinput ke dalam alat perekam, sehingga pajak yang telah dipungut disetorkan ke kas daerah. /HmsKPK/LPT
Editor ; Eno
