KPK Berhasil Ungkap Kasus Korupsi 5 Bupati Di Lampung, Berikut Kronologis dan Daftarnya

Foto ; Rec.dok/

Kali ini giliran Zainudin Hasan yang kala itu menjabat menjadi Bupati Lampung Selatan, KPK menggiring adik kandung Zulkifli Hasan (Anggota DPR-RI) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK dan resmi menjadi tahanan karena terjaring OTT suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan Tahun anggaran 2018, Jumat (27/7/2018).

Sebagai Bupati Lampung Selatan saat itu Zainudin, ditangkap KPK, bersama tujuh orang lainnya yang juga ikut diamankan petugas KPK.

Tujuh orang lainnya yang ikut digiring penyidik KPK itu berasal dari beberapa unsur, baik anggota DPRD, wasta, Pemkab Lampung Selatan dan beberapa orang lainnya.

Tidak kalah bersaing dengan kasus Korupsi Mustafa, untuk yang ke dua kalinya Zainuddin menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi (19/10/2018).

Pada saat pengembangan kasus, KPK menemukan dugaan penerimaan dana melalui tersangka lainnya, dari anggota DPRD Provinsi Lampung bernama Agus Bhakti Nugroho.

Dugaan penerimaan uang itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.

Besaran total uang yang diterima Zainuddin dari Agus diduga merupakan hasil persontase fee proyek uang dihitung 15 sampai 17 persen dari nilai proyek yang akan di kerjakan oleh kontraktor. Zainuddin melalui Agus diduga membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut ke beberapa aset. Aset-aset yang dibeli berupa tanah, tersebut dimanipulasi oleh Zainuddin menggunakan nama keluarga dan atau pihak lainnya, yang ditunjuk sebagai orang kepercayaan Bupati,

Akibat perbuatannya, Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Melalui persidangan Zainuddin terbukti melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang.

Selain vonis tersebut, Zainudin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (incraht).

Tidak kalah tertinggal dengan kasus korupsiĀ  Bupati yang lain berhasil dijaring KPK, Zainudin hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun seusai yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Upaya hukum dilakukan melalui jalur kasasi oleh Zainudin, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Lampung. Majelis hakim tinggi memperkuat putusan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang secara keseluruhan.

4. Bupati Mesuji, Khamami

Foto ; Rec.dok/

Perjalanan karir Bupati Mesuji Khamami tidak kalah tertinggal dengan AIM, Mustafa dan Zainuddin, Khamami diamankan KPK lantaran terjaring OTT kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji,

Selain Khamamik, KPK juga berhasil menahan 4 (empat) orang terkait OTT kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, adik Bupati Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta.

Khamami kala itu masih menjadi Bupati Mesuji, beserta delapan orang lainnya ditangkap KPK pada 23 Januari 2019. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Khamami, diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis melalui beberapa perantara. Uang itu berbentuk pecahan Rp 100.000 yang terikat dan disimpan di dalam kardus.

Uang yang diterima tersebut sebagai fee untuk Khamami dari empat proyek di wilayah Kabupaten Mesuji. Keempat proyek terdiri dari dua proyek yang dikerjakan PT JPN dengan nilai total Rp 12,95 miliar dan dua proyek yang dikerjakan PT SP senilai Rp 2,71 miliar.

Akibat perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung memberikan vonis kepada Khamami dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 Bulan kurungan.

Selain itu, hak politik Khamami dicabut selama 4 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.

5. Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan

Foto ; Rec.dok/

Bambang Kurniawan saat itu menjabat sebagai Bupati Tanggamus resmiĀ  mengenakan rompi tahanan KPK, Kamis (22/12/2016).

Bambang diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi.

Akibatnya, Bambang dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim saat itu memandang Bambang terbukti memberikan uang Rp 943 juta ke beberapa anggota DPRD Tanggamus.

Usai menjalani vonis dua tahun penjara, Bambang Kurniawan bebas pada Desember 2018. /Lpt

Editor ; Eno

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *