Pelaku GN alias Burhan juga pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dilapas kelas II lubuk pakam dalam kasus penganiayan.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. SH. Hum. (Rahmat Hidayat. /Lpt
Keterangan
GN : Gunawan alias Burhan
RI : Roni
DK : Doyok
Editor ; Eno (SA)
