Pertimbangan lain adalah ketika saham setiap tahun diperlukan penambahan, lanjut Gubernur, maka Sekdaprov akan mengkoordinir Sekda Kabupaten/Kota untuk penambahan saham.
“Ketika ada hal-hal yang tidak menguntungkan Perbankan, Sekdaprov juga bisa memberikan masukan internal kepada pemimpin perbankan,” jelas Arinal.
Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki batas waktu sampai Desember 2020 agar kekayaan modal inti mencapai Rp1 triliun. “Untuk itu, saya meminta Sekda bekerja keras untuk mendatangkan anggaran dari APBD masuk ke Bank Lampung. Lalu, terkait penugasan Sekda tidak ada tumpang tindih. Gaji dan tunjangan ada di Pemprov, dan terkait operasional Perbankan boleh memanfaatkan sesuai dengan RUP dan anggaran dasar,” jelas Gubernur Arinal.
Selain penetapan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sebagai komisaris utama, juga telah ditetapkan Direktur Kepatuhan. Selain itu, terkait kekosongan komisaris dan direktur, akan dilakukan penjaringan kembali.
Seperti diketahui, RUPS-LB PT. Bank Lampung merupakan forum rutin setiap tahun. Selain untuk menentukan kebijakan umum perseroanan, forum ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan direksi dan komisaris kepada para pemegang saham. (Adpim/LPT)
Editor ; Eno (SA)
