Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal 3 (tiga) orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, maka batas waktunya adalah hingga 30 April 2020.
Sementara, dari total 8 (delapan) orang stafsus Wakil Presiden tercatat 2 (dua) PN yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan 4 (empat) PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada 2 (dua) PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. 7 (tujuh) orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait pandemi covid-19 KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka. Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: [email protected].
UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran terkait dapat diunduh di
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1562-kpk-perpanjang-masa-pelaporan-lhkpn. /Lpt
Editor ; Eno (SA)
