WAY KANAN-LAMPUNG, LIPUTAN68.COM | Sebanyak 96 Narapidana (Napi) menghirup udara bebas lebih cepat hal ini berdasarkan kebijakan melalui Menkumham di tengah Negara dalam keadaan menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Mereka menjalani asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing. Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani, di halaman lapas saat merumahkan yang disambut sukacita pihak keluarga yang menjemput. Senin, (6/4).

“ Iya benar, 96 napi dikeluarkan melalui program Asimilasi dirumah, ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran Covid -19 di Lapas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pada hari ini sebanyak 63 napi dan pada hari Rabu yang lalu tanggal 1 april sebanyak 33 napi,” ungkap Syarpani.
Syarpani menyampaikan bahwa pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19, Keputusan Menteri HUkum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama
Selanjutnya Pembimbingan akan dilakukan oleh Pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi di Bukit Kemuning dan pengawasan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan
“ iya dilakukan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, karena pembebasan Napi kami serah terimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19,” terang Syarpani sesuai petunjuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho saat Teleconference.
Ia menegaskan Narapidana/Anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.