“Ini hanya untuk Napi yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika (pidana diatas 5 tahun), korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi dan warga negara asing,” tambah Syarpani.
Hingga akhir tahun 2020, masih tersisa 33 narapidana lagi yang akan dirumahkan.
“ sampai hari ini baru 96, sisanya sebanya 33 akan dirumahkan jika sudan 1/2 menjalani pidana. Total 129 keseluruhan ditahun 2020”, tutupnya.
Lapas Kelas IIB Way Kanan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan lapas. Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing.(jurnalismilenial/ryuz)
Kontributor: Yayan
Editor ; Seno
