Toke Makmur Budiman yang saat itu menjabat sebagai Ketua umum Kadin Aceh mengatakan lebih lanjut pada awak media bahwa aturan yang ada di Bank tidak hanya Bank Aceh Syariah kepada nasabah yang diberikan pembiayaan tetap diharuskan tanggungan pada asuransi secara penuh sesuai nilai uang pembiayaan tersebut, demikian terangnya.
Pembiayaan yang diterima oleh PT Bumi Samaganda tersebut (Bukan Makmur Budiman) adalah ditanggung 100 % (seratus persen) ditanggung oleh pihak Asuransi. maka tidak perlu resah oleh pihak manapun yang uangnya ada di Bank Aceh Syariah.
Lebih lanjut Toke Makmur juga menguraikan pada pers bahwa laporannya itu kemungkinan besar kearah potensi pemerasan, ini akan kita beberkan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan atau yang sering disingkat dengan BAP, demikian tutur Iqbal Piyeung.
Dalam laporan ini pihak Pelapor akan membawa tiga orang saksi yaitu Ir Muhammad Iqbal, Abdul Hadi Abidin dan Rajasa atau sering disebut Babe, demikian tutupnyanya. /Afs/red-liputan6
Editor ; Seno
