Toke Makmur Budiman Laporkan Pemred Tabloid Modus Ke Polda Aceh

BANDA ACEH, LIPUTAN68.COM | Dalam pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tabloid Modus beberapa Minggu yang lalu tentang pemberian kredit Bank Aceh Syariah kepada Toke M senilai Rp 108 Milyar. H. Makmur Budiman, SE selaku pribadi dan perusahaan merasa sangat dirugikan nama baik secara perusahaan maupun secara pribadi, demikian tuturnya pada media massa saat konferensi pers di Polda Aceh Rabu (15/4/2020).

Toke Makmur Budiman saat melaporkan M Saleh selaku pimpinan redaksi Tabloid Modus Aceh secara resmi didampingi oleh 2 (dua) orang saksi dari pengurus inti Kadin Aceh yaitu Ir H. Muhammad Iqbal Piyeng dan Ketua umum Kadin Kota Langsa Abdul Hadi Abidin yang keren disebut dengan Adi Maros.

Toke Makmur Budiman melaporkan pencemaran namanya bukan hanya di Tabloid Modus Aceh fersi cetakan saja, tapi juga dilakukan oleh terlapor melalui medsos dan WhatsAPPnya.

H. Makmur Budiman, SE lebih lanjut menuturkan saat konferensi pers, “bahwa tidak benar sama sekali atas pemberitaan bahwa dirinya mengambil kredit senilai Rp 108 Milyar pada Bank Aceh Syariah”, ucapnya.

“Yang benar dan boleh kroscek ke pihak Bank Aceh Syariah untuk data yang valid dan benar yaitu Rp 68 Milyar untuk pabrik dan kebun kelapa sawit serta Rp 15 Milyar untuk kebutuhan kerja operasional Pabrik tersebut”, beber Toke Makmur Budiman ke awak media yang ikut didampingi oleh Iqbal Piyeung dan Adi Maros.

Dalam pemberian pembiayaan oleh pihak perbankkan yang saat ini sesuai Qanun di Provinsi Aceh tidak dikenal lagi istilah Kredit, pihak PT Bumi Samaganda dilalui proses sesuai Regulasi Hukum yang berlaku ujar Toke Makmur.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *