MEDAN – LIPUTAN68.COM – Penentuan pasien positif Covid-19 lewat pemeriksaan sampel swab (dahak) menggunakan polymerase chain reaction (PCR). Sedangkan rapid test digunakan untuk skrining pasien yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan dengan tes swab. Hasil rapid test belum bisa menjadi pegangan untuk penentuan pasien positif atau negatif Covid-19.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Whiko Irwan saat memberikan keterangan pers di Media Center GTPP Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (27/4).
“Penderita dengan rapid test positif belum bisa didiagnosa positif. Seseorang dinyatakan positif bila ditemukan adanya virus di dalam tubuh atau tenggorokan dari penderita,” ujar Whiko, sembari menyatakan atas dasar itu GTPP tidak mengumumkan lagi data hasil rapid test.
Disampaikan juga, banyak di antara warga Sumut yang telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap tertularnya Covid-19, namun demikian tidak sedikit pula dari masyarakat yang masih mengabaikannya. Untuk itu Whiko kembali mengingatkan masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan.








