Kejatisu Usut Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Bansos di Batubara
BATUBARA – LIPUTAN68.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai melakukan pengusutan dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) program sembako di Kabupaten Batu Bara.
Tim penyidik dari Kejatisu memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Rabu (13/5/2020).
Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah oknum yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut terlihat memasuki Kantor Kejari Batu Bara, diantaranya Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Fakir Miskin Dinas Sosial Batu Bara, Irnawati.
Selain itu, juga terlihat Koordinator Daerah Program Sembako, serta perwakilan pengelola e-Warung, Sony Agatha Siahaan, buru-buru masuk ke Kantor Kejari Batubara. Pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup tersebut dimulai sejak pukul 10.00 Wib.
Irvan, seorang pengelola e-warung di Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, usai keluar dari ruang pemeriksaan mengaku dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik, terkait penyaluran sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara itu, pihak PT Pembangunan Bahtera Berjaya selaku pemasok sembako ke e-Warung belum terlihat hadir hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah KPM program BPNT di Batu Bara mengeluhkan jumlah sembako yang diterima tidak sesuai dengan nominal Rp200.000 seperti tertera pada saldo di KKS.
Di sisi lain, sejumlah pengelola e-Warung mengaku tidak diizinkan belanja sendiri dan harus menerima pasokan dari Koodinator Daerah (Korda). Untuk penyaluran bantuan pangan tersebut, para pengelola e-Warung hanya diberi untung Rp11.000.
(M-01)

Tinggalkan Balasan