NIAS SELATAN – LIPUTAN68.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Nisel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya, yakni Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan pimpinan wilayah kecamatan untuk menyikapi kisruh pasca pengangkatan serta pemberhentian aparat desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa (Kades) yang dinilai banyak kalangan tidak tepat.
Selain dinilai tidak tepat, mekanisme pelaksanaannya juga terindikasi tidak sesuai regulasi. RDP tersebut digelar di ruang sidang DPRD Jl. Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Kabupaten Nisel, Senin (11/05/2020).
Ketua Komisi I DPRD Nisel Memoris Wau menyampaikan, bahwa RDP ini digelar untuk meminta kejelasan permasalahan pengangkatan dan pemberhentian aparat desa yang saat ini sedang menjadi polemik.
DPRD menganggap ini adalah persoalan serius dan segera memfasilitasi berbagai pihak yang terlibat guna mengantisipasi terjadinya kisruh yang berkepanjangan dan berpotensi bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.








