MEDAN – LIPUTAN68.COM – Penetapan kembali kenaikan Iuran BPJS melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, merupakan keputusan yang akan dinilai tidak bijaksana dan tidak memiliki kepekaan terhadap kesulitan masyarakat dimasa pandemi Covid-19 .
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Dr. Aswan Jaya dalam keterangan Persnya terkait rencana Pemerintah yang kembali menaikkan Iuran BPJS.
“Kendatipun baru akan diberlakukan per 1 Juli 2020, namun situasi ekonomi dan psikologi masyarakat masih akan sama pada saat ini. apalagi Perpers tersebut tidak susuai dengan semangat putusan MA yang telah membatalkan Putusan Pemerintah tentang kenaikkan iuran BPJS beberapa waktu lalu” Ungkap Aswan
Walaupun pemerintah mensubsidi peserta BPJS kelas III sejumlah Rp 16.500 tetapi hal tersebut tidak juga memberikan solusi bagi masyarakat. bahwa dampak Covid-19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah, tetapi juga dirasakan sangat signifikan oleh masyarakat menengah bahkan atas.
“Sehingga keputusan pemerintah menaikan kembali iuran BPJS pertanggal 1 Juli nanti bukan langkah bijak” Imbuh Mantan Aktifist 98 tersebut,
