Amil Zakat Dihimbau Memasukkan Masyarakat Terdampak Covid-19 Sebagai Mustahiq

“Banyak sekali masyarakat yang sebelumnya bekerja diberbagai sektor, seperti Pekerja bangunan, Supir, Betor, karyawan pertokoan dan cafe-cafe, buruh dan lain sebagainya, terpaksa berhenti bekerja akibat dari pandemi Covid-19 dan tentu menimbulkan dampak ekonomi yang luar biasa” imbuh Aswan

Selain itu, Aswan Jaya menambahkan bahwa dengan membengkaknya jumlah mustahiq Karena itu panitia zakat harus benar-benar mendata kembali, jangan hanya mengandalkan data tahun lalu

“Saya menyakini bahwa hal yang sama juga terjadi dilingkungan masjid-masjid lain, karena itu, panitia zakat tidak boleh berpatokan pada data tahun lalu, panitia harus turun kelapangan untuk memastikan Mustahiq agar tidak ada yang terlewat” tegas Aswan

Terakhir Aswan menghimbau kepada pembayar zakat untuk menyegerakan membayar zakat agar panitia zakat bisa segera membagikan zakat kepada penerima zakat lebih cepat, sebelum Idul Fitri.

(M-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *