SIDANG MK MENOLAK PERMOHONAN PENGANGKATAN PEGAWAI GURU HONORER DAN PERAWAT MENJADI PNS

JAKARTA – www.liputan68.com | Sidang Pleno yang dilaksanakan hari selasa, Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak permohonan pegawai honorer guru dan perawat yang mengajukan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
akibat merasa tidak mendapat kepastian hukum
kapan diangkat menjadi PNS.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung
Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan UU ASN mengakomodasi hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada.
Hal itu terkait dalil pemohon yang menyebut UU
ASN tidak menyebutkan status dan kedudukan
pegawai honorer sehingga tidak terdapat
perlindungan untuk pegawai honorer.

Wahiduddin Adams mengatakan dilihat dari
permohonan, inti keberatan para pemohon bukan pada keberadaan Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, melainkan pada Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018.

Terlihat bahwa isu utama yang dipermasalahkan oleh para pemohon adalah terkait dengan berlakunya Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018 yang secara langsung mengakibatkan para pemohon tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi PNS dan juga menjadi PPPK,  menurut Wahiduddin Adams.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *