RENCANA PEMINDAHAN HABIB BAHAR Bin SMITH KE LAPAS NUSAKAMBANGAN
BOGOR, Liputan68.com | Baru saja menghirup udara segar beberapa hari yang lalu Habib Bahar ditangkap oleh kepolisian yang disebabkan menyampaikan ceramah tepatnya dipondok pesantrennya yang mengakibatkan meresahkan.
Penahanan Habib Bahar bin Smith akan
dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur di
Bogor ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan
di Cilacap. Pemindahan dilakukan dengan
alasan kepentingan pengamanan dan
pembinaan.
“Pemindahan yang bersangkutan tidak ada
maksud lainnya, selain demi kepentingan
pengamanan dan pembinaan untuk yang
bersangkutan, yang merupakan konsekuensi
dari pelanggaran terhadap asimilasi yang
diberikan,” ungkap Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kemenkumham dalam
siaran persnya, Rabu (20/5).
Habib Bahar sebelumnya kembali dijebloskan
ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5).
la kembali ditahan usai dinilai melanggar
asimilasi yang sebelumnya diberikan
kepadanya.
Pelanggaran yang dimaksud ialah Habib
Bahar dinilai menimbulkan keresahan di
masyarakat. Sebab Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah yang
provokatif serta menyebarkan rasa
permusuhan dan kebencian kepada
pemerintah.
Video ceramahnya itu menjadi viral dan dapat
menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, ia juga dinilai melanggar aturan
Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam
kondisi darurat COVID-19. Sebab Bahar telah
mengumpulkan massa dalam ceramahnya
itu. Padahal Bogor merupakan salah satu
daerah yang sedang menerapkan PSBB.
Habib Bahar akan menjalani sisa masa
pidana selama 1 tahun 5 bulan dalam kasus
penganiayaan 2 remaja.
Pengacara Habib Bahar Bin Smith Aziz Yanuar bakal mengajukan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( DITJEND PAS ) Kemenkumham dan Anggota Komisi III DPR RI, terkait dengan pencabutan Program Asimilasi terhadap Kliennya. Selain itu dia juga memprotes keputusan untuk menempatkan Habib Bahar disel khusus, dan belum diketahui alasan Ditjend Pas mengapa Kliennya ditempatkan disana.
Redaksi :
Editor : SF

Tinggalkan Balasan