LAAGI : Maklumat Kapolri Diduga Telah di Langgar Oleh Wali Kota Palembang

“Padahal sudah jelas bahwa di dalam Maklumat Kapolri pada pasal 212 KUHP, pasal 216 KUHP dan pasal 218 KUHP dengan barang siapa yang melanggar akan dikenakan ancaman hukuman satu eahun empat bulan kurungan penjara. Selain itu, bisa dijerat pula dengan pelanggaran Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman dipidana paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100 Juta,” beber Sukma.

“Atas dasar itulah, kami mempertanyakannya, mestinya dari pihak Polrestabes harus tegas terhadap Maklumat Kaporli dan ketetapan perundang-undangan. Kita tidak berhenti di Polrestabes saja, tetapi akan tembuskan pula petisi aktivis ini ke Polda Sumsel, Mabes Polri, Mendagri, Ombudsman Pusat, bahkan Presiden termaksud pula DPRD Kota Palembang,” tegasnya menambahkan.

Sambung Sukma, pihaknya akan terus mengawal atas adanya dugaan pelangaraan Maklumat Kapolri tersebut, sehingga jangan sampai hanya berlaku kepada masyarakat kecil saja, tapi hukum haruslah bersifar universal, berlaku bagi siapapun. “Kami berharap dan menunggu Kapolrestabes mengambil tindakan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengharapkan kepada rekan-rekan aktivis jangan diam saja atas hal ini karena masyarakat butuh kita untuk berjuang menegakkan keadilan. Sebagaimana yang dimuat dalam butir Pancasila ke lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dan perlu di ingat bukan para awak media kami melakukan ini tidak ada kaitanya dengan politik maupun kepentingan pribadi. Kami melakukannya sebagai bentuk apreasi kami terhadap pemerintah” ungkap dia.

Disisi lain dilansir dari sejumlah media online, saat dikonfirmasi kegiatan tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Adrianus Amri mengaku, tidak ada kegiatan open house di kediaman dinas Walikota maupun kediaman pribadi Walikota. “Usai sholat Ied keluarga memang ada tamu datang dan rata-rata keluarga yang datang. Tidak ada agenda open house untuk masyarakat umum,” ungkapnya.

Amri menjelaskan, Walikota sempat mengikuti agenda zoom meeting dengan Gubernur terkait halal bi halal, kebetulan Walikota lagi ada di kediaman pribadinya di Musi 2 Palembang.

Diakuinya, memang ada beberapa pejabat yang mendampingi Walikota zoom meeting dengan gubernur. “Ada beberapa pejabat yang mendampingi, tapi tidak banyak. Selama kegiatan sudah disiapkan tempat cuci tangan,” tutupnya. (Red/Danu/Liputan68)

Editor : SA

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *