PERNYATAAN SIKAP SIVITAS AKADEMIKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
HENTIKAN TINDAKAN INTIMIDASI
YANG MEMBERANGUS KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK
Yogyakarta – Liputan68.com | Salah satu buah reformasi adalah amandemen terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang antara lain memperteguh jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Di antara jaminan HAM tersebut adalah bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (vide Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
Dalam dunia akademik, kebebasan berpendapat berupa kebebasan akademik
merupakan jantung dari sebuah perguruan tinggi. Kebebasan akademik sebagai ruh
sekaligus penciri dari perguruan tinggi yang akan menjadi pendorong bagi terwujudnya
demokratisasi suatu UNESCO mendefinisikan kebebasan akademik sebagai hak yang berupa “kebebasan dalam mengajar dan berdiskusi, kebebasan dalam meneliti dan menyebarluaskan serta menerbitkan hasil riset”. Pada konteks perguruan tinggi, kebebasan akademik termanifestasi ke dalam Tri Darma Perguruan Tinggi (atau Catur Darma di Universitas Islam Indonesia) yang terdiri atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan dakwah Islamiyah.