JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Sebagaimana kesepakatan pemerintah dan DPR, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah ditetapkan tanggal 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah bersiap melangsungkan tahapan demi tahapan untuk mencapai hari H pemilihan.
Berdasarkan Perrpu 2/2020, digambarkan ada 8 pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang lengkap dengan tanggalnya, sebagaimana dilansir dari RMOL.id.
Tahapan pertama tanggal 30 Mei 2020. Di mana KPU akan mengaktifkan petugas panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.
Tahapan kedua tanggal 9 Juni hingga 1 Agustus 2020, dilaksanakan tahapan penyelesaian bakal pasangan calon perseorangan.
Tahapan ketiga dimulai tangal 4 Juli sampai 2 Agustus 2020, untuk mengerjakan pencocokan dan penelitian data daftar pemilih.