Sedangkan syarat sekolah regrouping imbuh Kadisdik, jarak maksimum dengan sekolah lainnya 3 Km sesuai Permendikbud No.23 tahun 2013, sekolah dengan jumlah pelajar kecil dibawah 60, sekolah tersebut tidak ada halangan geografis seperti sungai, danau, hutan, jurang dan bukit, jalan tol, maupun sosial budaya (adat), serta kekurangan guru kelas PNS.
“Berdasar hasil kajian mendalam bersama tim ke 18 SDN tersebut sangat layak untuk dilakukan regrouping, sehingga kami mengupayakan prosesnya sebelum tahun ajaran baru 2020/2021 mendatang,” terangnya.
Sebelumnya Sekretaris Dewan Pendidikan Sergai Abdul Firman Kursin berhubung proses regrouping telah melalui kajian mendalam maka Dewan Pendidikan Sergai mendukung proses regrouping tersebut.
Kabid Aset Pemkab Sergai Abdi Rasoki Pulungan juga menambahkan, guna memperlancar proses regrouping SD tersebut, agar dipastikan asetnya tercatat dan telah bersertifikat.
Sementara dari pihak BKD Sutarman juga menyampaikan saat proses regrouping salah satunya domisili guru juah harus jadi pertimbangan.
(M-01)
