1.Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri yaitu terdapat pada point ketiga dan kelima .
2. Adapun bunyi dari point 3 dan 5 tersebut, yakni pada point ketiga berbunyi bahwa kegiatan Olahraga, Kesenian dan Jasa Hiburan. dan pada point kelima berbunyi bahwa kegiatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya massa.” ungkap Bung Sukma.
Sehingga patut di duga bahwasanya Wali Kota Palembang H. Harnojoyo, S. Sos telah melanggar Perwali No 6 Tahun 2020 yang ditanda tanganinya sendiri.” ujar Bung Sukma.
Harapan kami agar pihak Polri dapat menegakan keadilan sehingga memberikan efek jera kepada semua lapisan masyarakat baik pejabat pemerintahan maupun masyarakat biasa. tutupnya (Red/Danu)
Editor : SF
